HALO SEMARANG – Seorang pria bernama Arifin warga Gajah Kabupaten Demak ditangkap polisi karena membunuh wanita kenalannya. Pria usia 32 tahun itu juga membawa kabur motor milik korban berinisial SH (20).
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di persawahan kawasan Desa Wonoketingal Kabupaten Demak pada 24 Juni 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya unsur pembunuhan terkait temuan jasad itu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengetahui bahwa korban dibunuh oleh tersangka. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi melakukan pengejaran.
“Tiga hari setelah kejadian, pelaku ditangkap di warung makan. Di Tangerang dia numpang,” ujar Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha saat rilis kasus di Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Dari pemeriksaan tersangka, tersangka dan korban berkenalan melalui medsos. Tersangka kemudian meminta nomor korban dan mengajak untuk bertemu.
Karena tidak punya motor, tersangka meminta dijemput korban di daerah Kudus. Mereka kemudian bertemu dengan orang yang memang sedang mencari pekerja. Keduanya kemudian pulang, namun lewat jalur alternatif.
“Dalam perjalanan, atas kesepakatan berdua, lewat jalur pintas dan kemudian terbesit di area persawahan, tersangka kepikiran istrinya dan yang bersangkutan punya utang Rp 2,2 juta dan untuk bayar sekolah anak,” bebernya
Setelah itu pelaku yang posisinya mengemudi menepikan motor. Kemudian pelaku mencekik leher korban lebih dari 10 menit dan meninggalkan korban di persawahan dengan membawa kabur motor korban.
“Setelah korban dicekik dan dipinggirkan ke area persawahan yang bersangkutan lari ke Kudus dan gadaikan motornya sebesar Rp 3,8 juta. Setelah motor digadai, yang bersangkutan pulang dan kemudian lari dengan alasan ke keluarga cari pekerjaan baru ke Tangerang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HS-06)