in

Penyadapan Rentan Disalahgunakan, DPR Ingatkan Kejagung Harus Ada UU Khusus

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi, terkait penyadapan seharusnya belum dapat dilaksanakan, sebelum ada UU khusus.

Hal ini diatur oleh Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, terkait kerja sama Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi dalam bidang penyadapan.

“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan, bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” kata Nasir Djamil, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), seperti dirilis dpr.go.id.

Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum, dalam menjalankan kewenangan penyadapan.

Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.

“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” tegasnya.

Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut.

“Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” kata dia.

Pengawasan Ketat

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mengingatkan agar penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum, harus dilakukan dengan pengawasan ketat.

Salah satu yang dia tekankan adalah terkait dengan perlindungan hak privasi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi, melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Dia mengatakan kondisi kejahatan era sekarang, terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis.

“Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi, untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

Walaupun begitu, dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum.

Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata JAM-Intel Reda Manthovani Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.

Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (HS-08)

Lebih 2.000 Gen-Z Meriahkan Peaceful Muharam Bareng Kemenag

Kemenperin Gelar Edukasi Slow Fashion Dukung Industri Kecil Menengah