in

Hadiri Musdesus Bahas Rencana Galian C di Desa Tunggulsari Kendal, Kaji Arif : Sebagian Besar Warga Menolak

Musdesus yang dilaksanakan di Balai Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Senin (23/6/2025).

HALO KENDAL – Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, yang membahas rencana investasi galian C, Senin (23/6/2025), sebagian besar warga yang hadir menyatakan menolak.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin yang juga ikut hadir dalam Musdesus Desa Tunggulsari kepada halosemarang, Selasa (24/6/2023).

Diungkapkan, kehadirannya dalam Musdesus tersebut, untuk mengawal sekaligus menyerap aspirasi warga Desa Tunggulsari, yang juga sebagai konstituen daerah pemilihan (dapil)nya.

“Setelah berjalan agak alot dan memanas dari siang sampai sore, keputusan musyawarah Desa Tunggulsari sebagian besar menolak rencana aktivitas galian C,” ungkap Kaji Arif sapaan akrab Politisi Partai Demokrat.

Dirinya menyebut, dalam musyawarah terjadi pro dan kontra. Di mana sebagian besar menolak aktivitas galian C, namun ada juga yang setuju.

Kaji Arif menjelaskan, penolakan warga terhadap rencana galian C, adanya kekhawatiran akan dampak lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan, terutama karena lokasi tambang yang dekat dengan permukiman warga dan sekolah dasar.

“Sedangkan yang setuju itu hanya ada satu, yaitu pemilik lahan di sekitar area galian C,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Kaji Arif, dari pihak pemuda atau Karang Taruna Desa Tunggulsari menyatakan netral dalam masalah tersebut. Karena dari anggotanya, ada yang setuju, dan ada yang tidak setuju dengan aktivitas galian C.

Musdes dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan pemuda, RT/RW, serta unsur keamanan desa.

Musyawarah juga diikuti oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP Jawa Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Kendal, Dispermasdes Kabupaten Kendal, dan Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania.

“Perijinan mestinya dibatalkan karena sebagian besar warga Desa Tunggulsari menolak,” ujar Sisca.

Sebelumnya dalam Musdes, Ketua BPD Tunggulsari, Moh Nasiruddin menyampaikan, agenda Musdes merupakan tindak lanjut dari adanya Aksi Demo Damai pada Senin 16 Juni 2026 lalu.

“Musdes ini dilaksanakan untuk mencari kesepakatan bersama, agar ke depan tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Musdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dengan hasil “Menolak” adanya Tambang Galian C oleh seluruh perwakilan elemen masyarakat yang hadir termasuk Kepala Desa, BPD, Mengetahui Camat Brangsong, Danramil Brangsong dan Kapolsek Brangsong.

Selanjutnya, hasil Musdes akan dikirimkan ke Dinas ESDM Jawa Tengah, DPMPTSP Jawa Tengah, dan DLHK Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan untuk pemberhentian izin tambang di wilayah Desa Tunggulsari. (HS-06)

Bank Jateng Syariah Resmikan KCPS Undip, Wujudkan Sinergi Keuangan Syariah dan Dunia Akademik

Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi antar Wilayah