in

RUU KUHAP, Kolonialisme hingga Perlindungan dari Kekerasan

 

 

HALO SEMARANG –  Pendapat beragam disampaikan sejumlah legislator di DPR RI, terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU)

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya pembaruan UU KUHAP, untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil, baik dari segi struktur maupun pelaksanaannya.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung.

Menanggapi beragam masukan dari mahasiswa, Bob Hasan mengakui adanya perbedaan pandangan terkait diferensiasi fungsi aparat penegak hukum, khususnya antara penyidikan dan penuntutan.

“Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan sekalian, ini memang yang kita dengar tetapi ada perbedaan-perbedaan sedikit atau menohoknya ada perbedaan-perbedaan sedikit ya terkait dengan diferensiasi fungsi, terkait dengan penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan kepolisian dan juga kejaksaan yang menjadi tugasnya mereka masing-masing,” ujar Bob di Ruang Rapat Kerja Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Ia juga menyoroti soal dominus litis, yang menurutnya berkaitan erat dengan penuntutan, dan bagaimana struktur peristiwa dan struktur hukum yang ada di penyidikan harus bisa diadopsi secara utuh.

“Jadi ini memang akan menjadi tugas kita sebagai penyusun nantinya, yaitu menyusun atau menata kembali terkait dengan pendapat dan pandangan saudara-saudara dengan undang-undang yang eksisting,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, seperti dirilis dpr.go.id.

Bob menilai, KUHAP 1981 masih mengandung “aura kolonialis” dan belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif.

Ia memberi contoh soal prinsip actus reus yang kerap diterapkan tanpa memperhatikan niat dari pelaku.

“Sesuatu yang terlihat perbuatan nyata itu harus betul-betul kita nilai apa yang menjadi mens rea nya atau niatannya,” jelasnya.

Dalam pandangannya, sistem hukum pidana harus menyatukan antara mens rea dan actus reus demi tercapainya keadilan yang menyeluruh.

“Kepentingan masyarakat itu adalah yang seadil-adilnya. Yang seadil-adilnya yang sesuai dengan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Bob menegaskan bahwa prinsip keadilan tidak hanya berlaku untuk satu generasi saja.

“Ya (kita susun UU KUHAP ini agar) dalam generasi Anda itu adil, generasi kami itu adil, gen Z, gen X, gen Alpa dan sebagainya itu adil. Dan bahkan sampai dengan nanti di masa mendatang itu menjadi adil tetap,” katanya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Komisi III dalam membuka ruang partisipasi publik. “Apresiasi sekali dengan Bapak Ketua Komisi III dalam kondisi reses tetap mengadakan RDP untuk mengejar, mengumpulkan. Karena kalau dihitung dari masa sidang mungkin agak sulit,” ungkapnya.

Menanggapi isu tumpang tindih antara kepolisian dan kejaksaan, Bob menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah persoalan ego sektoral, melainkan awareness sektoral.

“Bahwa kedua badan APH (Aparat Penegak Hukum) ini memiliki tanggung jawab untuk mengkoreksi, melakukan tingkat koreksi yang betul-betul untuk mencapai keadilan tadi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya digitalisasi sistem penegakan hukum, tetapi hal jtu harus berbasis data yang akurat.

“Record nya bukan hanya sekadar atau semata-mata di digitalisasi yang mudah sampai hari ini ada serangan hoaks dan sebagainya,” kata dia.

Selain itu, Bob turut menyoroti perlindungan profesi advokat yang kerap dikaitkan dengan obstruction of justice.

“Selalu advokat ini terkena dengan persoalan menghalang-halangi atau obstruction of justice,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada pelurusan terhadap sejumlah ketentuan yang membatasi ruang gerak advokat.

Ia menegaskan bahwa selama ini UU KUHAP eksisting belum mengatur secara detail hal-hal tersebut. Oleh karenanya, diperlukan sinergi antara penyidik, jaksa, advokat, dan hakim demi sistem hukum yang benar-benar adil.

“Awareness sektoral polisi dan kejaksaan dengan korektifnya dan check and balance yang ada di advokat dan indikatif keadilan itu ada di hakim. Hakim wakil Tuhan,” katanya.

Menutup paparannya, Bob Hasan mendorong mahasiswa untuk terus menyampaikan saran yang lebih konkret.

“Teman-teman punya saran cukup baik sekali, tapi sekali lagi nanti pulang bisa sama-sama rumuskan lagi, nanti sampaikan lagi ke Sekretariat Komisi III untuk masukan-masukan setara yang lebih realistisnya,” kata dia.

Perlu Penyempurnaan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya penyempurnaan KUHAP agar sejalan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam aspek teknologi dan perlindungan hukum.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Akademisi Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dalam rangka menyerap masukan revisi RUU KUHAP.

“KUHAP ini sudah berjalan sejak tahun 1981. Seiring perkembangan zaman, ada banyak kelemahan yang dirasakan, khususnya terkait alat bukti dan teknologi. Karena itu, kita terus menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat untuk menyempurnakannya,” kata Safaruddin, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Safaruddin juga menyoroti perlunya pembaruan terhadap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini turut melibatkan unsur dari kalangan advokat hingga akademisi.

Ia berharap revisi KUHAP dapat menghasilkan peraturan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam sistem penegakan hukum. Ia mendorong sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim agar sistem peradilan berjalan lebih adil dan seimbang.

“Diharapkan ada sinergitas antaraparat penegak hukum, sehingga masyarakat yang dibela oleh advokat juga mendapat perlindungan yang seimbang,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Safaruddin menyampaikan bahwa proses revisi KUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. “Ini masih dalam tahap penyaringan berbagai masukan. Semoga nanti hasilnya benar-benar bisa menyempurnakan KUHAP,” kata dia.

Kekerasan

Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka menyoroti serius isu kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan, yang dinilai memprihatinkan di tengah masyarakat.

Martin D Tumbelaka, seperti dirilis dpr.go.id, mengungkapkan bahwa hampir setiap hari, dia menerima aduan dari masyarakat, terutama dari kalangan lemah dan tidak mampu, yang kerap mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan atau di dalam tahanan.

Ia bahkan membagikan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara.

Ia mendapat aduan adanya warga yang ditahan dan disangkakan memalsukan dokumen.

Saat ditahan, warga tersebut dalam kondisi yang sehat. Namun saat penahanan, dia mengalami hal-hal yang tidak pantas dan akhirnya menyebabkan meninggal dunia.

Kasus ini, menurutnya menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan lagi sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia.

Untuk itu Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, menyoroti pentingnya penguatan pelindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

“Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan,” tegas Martin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, dengan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), untuk menyerap masukan penyusunan RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Martin berharap masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung.

 

Perlindungan

Sementara itu dalam RDPU dengan Ketua Parcasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono mengatakan masukan dari berbagai sudut pandang telah membuka pemikiran baru dalam penyusunan KUHAP.

“Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir, bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain,” kata dia.

Ia pun memastikan bahwa KUHAP baru nantinya memiliki semangat yang sama dengan harapan masyarakat, yaitu untuk melindungi hak setiap warga negara.

“Apa yang menjadi impian kita bersama bahwa mengubah KUHAP warisan kolonial yang sekarang kita mengedepankan bagaimana kita memiliki jaminan untuk perlindungan hak setiap warga negaranya terutama yang bisa diakomodasi oleh KUHAP kita hari ini,” kata dia.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi ini, adalah penguatan peran advokat.

Dengan KUHAP baru, advokat akan memiliki peran lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara, sejak tahap awal penyelidikan, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban.

“Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya,” tambahnya.

Meskipun fokus pada perlindungan hak warga negara, Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan APH seperti apa yang tadi disampaikan dan itu clear untuk irisannya pun kami jaga betul sehingga semua mempunyai peran masing-masing yang tidak berubah,” tegasnya.

Namun, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya menghadirkan pengawasan yang lebih ketat terhadap APH.

“Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dalam pertemuan tersebut, API menilai bahwa RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada pelindungan hak korban, saksi, tersangka, serta penguatan peran advokat.

API pun mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP agar sistem hukum dapat benar-benar ditegakkan dengan adil dan berimbang dalam memastikan pelindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak terkait.

Kelompok Rentan

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Nasir menyampaikan apresiasinya atas masukan yang disampaikan KND dan mahasiswa dalam RDPU tersebut.

Ia mengingatkan pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang mampu mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa masukan dari Komisi Nasional Disabilitas sejalan dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), yaitu perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Namun demikian, Nasir menyoroti masih minimnya data yang tersedia terkait penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Ia mencontohkan kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat viral karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.

“Sayangnya, data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum masih sangat terbatas. Akan lebih kuat jika Komnas Disabilitas dapat menyajikan data yang lengkap terkait hal ini,” ungkapnya.

Nasir juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang kerap belum ramah bagi penyandang disabilitas, baik di Indonesia maupun di negara lain.

Menurutnya, hak-hak penyandang disabilitas harus dipastikan terpenuhi dari proses hukum awal hingga mereka menjalani masa pidana.

“Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi,” tegasnya berpesan.

Menutup pernyataannya, Nasir mendorong agar Komnas Disabilitas dan segenap elemen mahasiswa khususnya Undip dapat terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi UU KUHAP.

“Silakan hubungi fraksi-fraksi yang ada di DPR RI untuk menyampaikan baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal yang diinginkan. Ini menjadi ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum,” kata Legislator Dapil Aceh II tersebut. (HS-08)

Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual Tahun 2030

Lagi, Pesawat Saudi Dapat Ancaman Teror, Polri dan FBI Buru Pelaku