in

Kasus Striptis di Semarang, Polisi Tahan Bambang Raya

Mansion Executive Karaoke yang berada Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari Semarang Selatan Kota Semarang saat digerebek polisi. (dok)

HALO SEMARANG – Kepolisian dari Polda Jateng melakukan penahanan terhadap Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan perdana pria yang biasa disapa BR tersebut sebagai tersangka di Polda Jateng, Jumat (20/5/2025). BR yang juga ketua salah satu partai politik tingkat Jawa Tengah, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.

“Benar Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi.

Dwi mengatakan BR sempat mangkir dua kali terkait panggilan pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dilakukan penahanan. Hal ini agar proses penyelidikan tak terhambat.

“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.(HS)

Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Gubernur Jateng

Ditunjuk Jadi Komut PIHC, Akademisi: Sudaryono Bikin Petani ‘Happy’