HALO SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengkap tiga warga Banjarsari berinisial W (43), KMM (43), dan F (40), karena kedapatan sedang berpesta minuman keras (miras), di kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (8/6/2025).
Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima melalui call center Tim Sparta, mengenai adanya aktivitas pesta miras di wilayah Nusukan Kecamatan Banjarsari.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan mendapati tiga orang sedang mengkonsumsi minuman keras di halaman sebuah rumah,” ucap Kompol Edi
Setelah melakukan penangkapan, tim sparta melakukan penggeledahan dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
“Dalam penyisiran tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu botol miras jenis ciu berukuran 1.500 ml dalam kondisi kosong, serta dua botol ciu berukuran 600 ml yang juga telah kosong,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, aktivitas pesta miras tersebut telah meresahkan lingkungan karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Kasat Samapta mengungkapkan bahwa Ketiga warga yang diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Banjarsari.
Saat ini, mereka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami pihak Polresta Surakarta kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Tim Sparta,” kata dia. (HS-08)