in

Jelang Kelulusan SD dan SMP, Wabup Kendal: Tidak Boleh Ada Pungutan Wisuda atau Perpisahan

Wabup Kendal, Benny Karnadi.

HALO KENDAL – Imbauan untuk tidak menggelar kegiatan wisuda perpisahan sekolah semakin gencar disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan. Langkah ini diambil untuk mencegah wisuda menjadi kegiatan yang bersifat wajib dan membebani orang tua siswa.

Pemerintah telah menegaskan dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, yang melarang pungutan kepada peserta didik. Baik pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Peraturan ini diperkuat dengan regulasi tambahan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, serta peran Komite Sekolah dalam satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak diwajibkan di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, turut mengingatkan mengenai hal ini melalui unggahan di media sosialnya. Dalam postingannya, ia menegaskan bahwa meskipun wisuda atau perpisahan tidak dilarang, tidak boleh ada pungutan biaya dan kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib.

“Bapak dan Ibu kepala sekolah, sebentar lagi akan ada wisuda kelulusan. Ingat, tidak boleh ada pungutan atas nama ijazah, kenang-kenangan, atau hal lainnya. Sudah banyak pesan yang masuk kepada saya,” ungkapnya.

Benny juga mengingatkan bahwa kemampuan orang tua atau wali murid berbeda-beda dan tidak bisa dipaksakan. Ia memperingatkan bahwa jika ada sekolah yang melaksanakan kegiatan wisuda atau perpisahan yang memberatkan orang tua, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kemampuan para wali murid pasti berbeda-beda, dan tidak bisa dipaksakan. Jika ada yang perlu diingatkan, saya akan turun langsung. Mari kita jaga marwah kita bersama,” tegasnya.(HS)

Bank Jateng Salatiga Perkuat Sinergi dengan Polres Salatiga melalui Kerja Sama Layanan Payroll Gaji PNPP

Kondisi Hewan Ternak di Blora Sehat, Stok untuk Kurban Cukup