in

Oknum Polisi Tersangka Kematian Darso Peragakan Tampar Korban Pakai Sandal

Rekonstruksi kasus kematian Darso di Jalan Purwosari Raya, Mijen tepatnya di pinggir sebuah kebun, Jumat (28/2/2025) pagi. 

HALO SEMARANG – AKP Hariyadi, oknum polisi tersangka dalam kasus kematian Darso warga Mijen Kota Semarang menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Jateng, Jumat (28/2/2025) pagi. Adegan rekonstruksi berlangsung di Jalan Purwosari Raya, Mijen tepatnya di pinggir sebuah kebun.

Dalam rekonstruksi, tersangka terlihat memperagakan menampar Darso atau korban memakai sandal. Hanya saja, Haryadi tidak menjelaskan atau mempraktikan penganiayaan yang diterangkan oleh saksi-saksi.

Dalam rangkaian adegan rekonstruksi itu para saksi dan Hariyadi diminta keterangan bergantian sembari mempraktekan apa yang mereka tahu pada malam kejadian, tanggal  21 September 2024. Ternyata keterangan para saksi dan Hariyadi berbeda.

Para saksi menjelaskan jika saat mengintrogasi Darso, Hariyadi masuk ke parit yang kering dan berjalan mendekati Darso yang duduk di pinggir parit. Kemudian Hariyadi menampar Darso menggunakan sandalnya.

Dari pantauan, saksi memperagakan apa yang dilakukan Hariyadi yaitu memukul pipi kanan kiri Darso hingga terjatuh. Kemudian saksi melihat genggaman tangan Hariadi mengarah ke perut Darso yang terjerembab ke arah kebun.

“Dia langsung begini, Ndan (mempraktekkan memukul pipi kanan kiri Darso lima kali). Terus saya melihat sebuah pukulan ke depan,” ucap saksi Triyanto kepada penyidik.

Namun, saat giliran Hariyadi memperagakan aksinya, dia hanya memperlihatkan saat menampar Darso menggunakan sandal hingga terlepas dari tangan dan jatuh. Menurut Hariyadi, saat itu Darso jatuh sendiri dan mengeluh soal jantung yang kemudian ditolong saksi Nanang.

“Dia jatuh miring (megang dada kiri). Nah rekan-rekan pada nolong. Yang saya ingat yang nolong pertama Nanang. Saya bilang, bawa rumah sakit,” kata Hariyadi.

Hariyadi juga tidak membahas soal pemukulan, namun dia mempraktekan dirinya mengambil sandal yang terjatuh.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan reka ulang dilakukan untuk memastikan kecocokan keterangan dan kondisi di lokasi. Hasil rekonstruksi akan jadi bekal penyidik dalam melakukan langkah selanjutnya.

“Kita melihat konsistensi keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa penyidik dan sandingkan dengan bukti dan situasi kondisi lapangan. Jika penyidik menyaksikan ada ketidak konsisten hasil keterangan maka jadi bahan temuan, akan melakukan penyidikan selanjutnya,” ujar Artanto.

Dia menjelaskan ada banyak adegan hingga Darso dibawa ke rumah sakit. Terkait Hariyadi yang pernyataannya berbeda dengan saksi terkait pemukulan yang dilakukan, maka akan jadi pertimbangan penyidik.

“Nanti perkembangan, antara mengaku atau tidak  mengaku, nanti keterangan terakhir. Nanti mengutamakan bukti, alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli hukum dan saksi lain,” tandasnya.

Untuk diketahui, Darso dijemput polisi pada 21 September 2024. Dia dilaporkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga tak terima dan langsung melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng. (HS-06)

 

Pendaftar CKG di Jateng Tertinggi Nasional, Pemprov Gandeng TP PKK Sosialisasikan hingga Akar Rumput

Dafam Hotel Tawarkan Buka Puasa Unik dengan Tema “Warisan Budaya”