in

Banjir Tekstil dari China Bikin Negara Rugi Rp 46 Triliun, Wakil Ketua DPR Ini Minta Pemerintah Tegas

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), melakukan ekspose hasil pengawasan industri dan produk tekstil (TPT) ilegal, yang diduga asal China, senilai Rp 8,3 miliar. (Foto : kemendag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang (Korbid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Cucun Ahmad Syamsurijal menyinggung soal banjirnya barang tekstil impor ilegal dari China yang masuk ke Indonesia.

Berdasarkan temuan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) yang mengutip data dari ITC dan TradeMap dijelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat 72.250 kontainer impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal dari China yang masuk ke Indonesia.

“Kerugian negara dilaporkan mencapai sekitar Rp 46 triliun. Ini kan besar sekali. Bayangkan kalau bisa dicegah, berapa banyak infrastruktur bisa dibangun termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan, berapa banyak bantuan sosial untuk rakyat kecil bisa diberikan,” kata Cucun, Sabtu (8/2/2025), seperti dirilis dpr.go.id.

Menurut Cucun, penyelundupan menjadi salah satu penyebab hancurnya industri TPT dalam negeri.

Ia meminta Pemerintah segera mengambil langkah tegas agar industri TPT di Indonesia tidak semakin meredup.

Ditambah lagi, sekarang betapa mudahnya pakaian impor masuk ke Indonesia, terutama dari China.

“Kita juga bisa lihat di pusat-pusat grosir seperti di Tanah Abang, Mangga dua, Senen Jaya, itu banyak orang asing tidak punya izin menguasai langsung perdagangan,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Para pedagang yang asli dari China, dengan mudah berjualan pakaian impor dan menggerus pedagang-pedagang lokal.

“Bagaimana pengawasannya sampai orang asing menjamur bertransaksi dengan mudah di negeri ini?” sambungnya.

Untuk itu, Cucun meminta Pemerintah agar dapat juga segera menindak dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab penyelundupan barang dan banjirnya transaksi jual beli barang impor ilegal dapat menyebabkan kehancuran industri dalam negeri dan para pelaku UMKM.

Menurut dia, Pemerintah harus turun tangan, sehingga industri lokal dapat terlindungi dan tidak terus terpuruk.

Ini penting demi memastikan produk industri Indonesia punya daya saing, baik di pasar dalam negeri maupun tingkat global.

“Dan untuk memproteksi industri lokal, perlu juga buat mahal bea masuk bagi barang yang diproduksi di luar negeri supaya tidak menggerus produsen dalam negeri,” kata dia.

Hasil Pengawasan

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose hasil pengawasan industri dan produk tekstil (TPT) ilegal, yang diduga asal China, senilai Rp8,3 miliar.

Produk tekstil ilegal itu terdiri atas pakaian baru, kain gulungan, pakaian bekas dengan total 1.663 koli.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, seperti dirilis kemendag.go.id, mengatakan bahwa pengawasan tekstil ilegal ini, dilakukan bersama Badan Keamanan Laut, Badan Intelijen Strategis TNI, Bareskrim, dan kementerian/lembaga terkait.

Dia mengungkap bahwa produk tekstil ilegal ini diduga berasal dari China yang masuk melalui Kalimantan.

“Pengawasan dilakukan di dua lokasi dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar berupa ballpres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” kata Budi, di Kantor Kemendag, Rabu (5/2/2025) lalu.

Rinciannya, pada 13 Januari 2025, Bakamla bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli di Gudang Jalan Kalimas Baru No 60G Surabaya.

Kemudian pada 30 Januari 2025, Budi mengungkap telah dilakukan penindakan terhadap kapal KMP Ferrindo 5 asal Pontianak di perairan Pelabuhan Patimban Subang, yang memuat 3 truk bermuatan ballpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.

Budi menekankan, Kemendag berkomitmen untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri.

“Masuknya barang ilegal tanpa mengikuti ketentuan merupakan musuh kita bersama karena barang-barang ilegal inilah yang menghambat pertumbuhan industri kita khususnya industri tekstil,” ujarnya. (HS-08)

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai 10 Februari 2025

Kunjungan Wisata Sepanjang 2024 Meningkat