in

Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pengguna Pil Koplo di Kecamatan Grogol

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo memproses hukum dua orang pengguna pil koplo. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, berhasil menangkap EWM (22) warga Karangpandan Karanganyar, karena mengonsumsi pil koplo di rumah indekos di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (24/01) mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan, setelah pihaknya mendapat keterangan dari RAM (26) warga Wonogiri.

“Kemarin kita berhasil ungkap pengedar inisial RAM (26), dari hasil penyelidikan kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan EWM (22) warga Karangpandan Karanganyar di kos di wilayah Kecamatan Grogol,” kata AKP Ari Widodo, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dari hasil pemeriksaan EWM ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti pil yarindo 3 butir dan alprazolam 1 butir, yang disimpan di dalam almari di kamar indekos.

“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan tersebut milik pelaku,” kata Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (HS-08)

BP2MI Jadi Kementerian, Legislator di DPR RI Ini Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal

Bank Jateng Peduli Bencana Alam di Kabupaten Pekalongan, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor