in

Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilwalkot Semarang 2024 Capai 71,25 Persen

Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa saat diwawancarai awak media di kantor KPU Kota Semarang, Senin (23/12/2024).

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 meningkat dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.265.192 jiwa yang terdiri dari 613.751 laki-laki dan 651.441 perempuan, yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November lalu mencapai sebanyak 898.392 orang, yang terdiri dari 417.344 laki- laki dan 481.048 perempuan.

Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih meningkat yakni sebesar 71,25 persen dari Pilwalkot tahun 2020 lalu yang hanya 64 persen dengan hanya satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, tingkat partisipasi ini menjadi paling tinggi di antara perjalanan gelaran Pilwalkot sebelumnya di Kota Semarang.

“Dibandingkan dengan Pilwakot tahun 2015 di angka sekitar 50 persen dengan tiga pasangan calon, maupun pada perhelatan Pilwalkot tahun 2010 yang berlangsung cukup dinamis dengan lima pasangan calon saat itu,” jelasnya, Senin (23/12/2024).

Adapun partisipasi pemilih Disabilitas dari total 4.453 orang terdiri dari 2.296 laki-laki dan 2.157  perempuan, sebanyak 1.790 orang terdiri dari 820 laki laki dan 970 perempuan menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, terdapat juga pengguna hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.303 orang terdiri dari 1.330 laki- laki dan 973 perempuan. Dan dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 2.782 orang terdiri dari 1.413 laki-laki dan 1.369 perempuan.

“Total pengguna hak pilih mencapai 903.477 orang terdiri dari 420.087 laki laki dan 483.390 perempuan,” katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, untuk tahapan selanjutnya, setelah rekapitulasi hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tingkat kota pada 4-5 Desember 2024 dan tingkat provinsi pada 7 Desember 2024 lalu, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih.

“Proses ini kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025,” ungkapnya. (HS-06)

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Bank Jateng Purwodadi Serahkan Bantuan CSR bagi Penyandang Disabilitas

Jelang Nataru Harga Kebutuhan Pokok di Kendal Merangkak Naik