in

Pecat Dua Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu, Rektor UIN Alauddin Makassar : Saya Marah, Saya Malu

 

HALO SEMARANG – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis memecat pegawai UIN Alauddin, yang diduga terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dalam kasus pembuatan uang palsu di perpustakaan Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) itu.

Pemecatan ini, menurut Hamdan Juhanis, sebagai sikap tegas, dalam merespons kasus yang dinilai telah mencoreng nama kampus tersebut tersebut

Tindakan tegas itu disampaikan Hamdan Juhanis, dalam konferensi pers Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan di Mapolres Gowa, beberapa waktui lalu.

Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan telah mengungkap sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Pihak kepolisian sudah menetapkan 17 tersangka, dua di antaranya pegawai UIN Alauddin.

“Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin. Itu bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Hamdan Juhanis, seperti dirilis kemenag.go.id.

Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, Hamdan mengaku marah dan malu atas terjadinya kasus uang palsu di kampusnya.

Dia merasa usahanya bersama civitas academica untuk membangun reputasi UIN Alauddin Makassar, telah dihancurkan oleh sindikat uang palsu ini.

“Selaku Rektor, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan,” sebutnya.

“Itulah sebabnya kami mengambil langkah setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung pemberian keterangan, terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, di Mapolres Gowa baru.

Pemberian keterangan dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda dan Kapolres Gowa AKBP RTS Simanjuntak.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Dalam Press Release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Yudhiawan, seperti dirilis mediahub.polri.go.id, menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik.

Pihak Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut, mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut.

Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.

Para pelaku yang berhasil diamankan, berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49).

Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang.

Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. Rizki Ernadi Wimanda, Kepala BI Sulsel, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia.

Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. (HS-08)

Kasus Rudapaksa Mandeg 6 Tahun, Warga Surakarta Mengadu ke DPR

Kemenag Salurkan Rp 1,1 Triliun Beasiswa KIP Kuliah Sepanjang 2024