HALO SEMARANG – Seorang warga Surakarta berinisil YS, mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa istrinya, ADW dan anaknya KDY ke DPR RI.
YS yang datang ke DPR bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, mengadukan kasus perkosaan oleh mahasiswa yang indekos di rumahnya tersebut, pada 2017 lalu, karena selama 6 tahun tak mendapat penanganan semestinya dari Polri.
Bahkan YS juga pernah ditahan oleh kepolisian, tanpa alasan yang jelas.
Unggul Sitorus menjelaskan bahwa pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.
Namun pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami berharap dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Unggul Sitorus, seperti dirilis dpr.go.id.
Sementara itu, YS berharap agar kasus yang menimpa keluarganya segera mendapatkan keadilan.
“Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan,” kata dia, dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, baru-baru ini, untuk membahas kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI, seperti dirilis dpr.go.id, mengeluarkan beberapa rekomendasi :
- Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.
- Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
- Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dia juga menambahkan bahwa Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi, yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta, dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (HS-08)