in

Tersertifikasi 80 Persen, Aset Desa Diharapkan Berguna bagi Kesejahteraan Masyarakat

Prosesi Hakordia 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal belum lama ini.

HALO KENDAL – Aset desa yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Kendal disebutkan telah mencapai 70-80 persen, naik signifikan dari sebelumnya pada tahun 2021 hanya 30 persen.

Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto belum lama ini adalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal.

“Pemkab Kendal akan terus melakukan percepatan dengan target aset desa selesai 100 persen tersertifikasi,” ujarnya.

Menurut Bupati, pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan aset desa merupakan persoalan yang krusial, selain masalah anggaran dan keuangan desa.

“Aset desa ini sangat luar biasa, jika digunakan untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, maka akan membawa dampak yang luar biasa, sehingga diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga memberikan apresisasi kepada pihak Kejaksaan, ATR/BPN, Dispermasdes Kendal dan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal yang telah menginisiasi penyelamatan aset desa untuk digunakan pembangunan desa.

Sementara, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto yang hadir dalam acara menjelaskan tentang pengertian korupsi.

“Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang tertuang pada Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Menurut Dhoni, pemerintah daerah tentunya harus mendukung apa yang menjadi delapan Asta Cita atau cita-cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subiyanto Bapak Gibran Rakabuming Raka, dalam hal ini masuk poin yang ke-7, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ada empat strategi untuk pencegahan korupsi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu melalui pendekatan pre-emptif (Edukasi), pendekatan preventif, pendekatan detektif, dan pendekatan represif,” bebernya.

Kemudian acara dilanjutkan sambutan dari Forkopimda Kendal yang menyanpaikan terkait dengan pencegahan korupsi.

Selanjutnya penyerahan penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) terkait – dengan Program Inovasi Pendampingan Hukum dan Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa Pertama di Indonesia kepada Bupati Kendal, Kejari, ATR/BPN Kendal, Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, dan Dispermasdes Kendal. (HS-06)

 

Jepara Salurkan Subsidi Pangan kepada Warga

Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Jateng, Pemprov Upayakan Modifikasi Cuaca