HALO KENDAL – Selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yaitu 24-26 November 2024, baik pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya dilarang melakukan aktivitas kampanye lewat media apa pun.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, di sela-sela penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka memasuki masa tenang, Minggu (24/11/2024).
“Larangan berlaku bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ataupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024,” tandasnya.
Hevy menjelaskan, penertiban APK dilakukan tim gabungan, terdiri dari KPU, Bawaslu, Stapol PP, Dinas Lungkungan Hidup, TNI, dan Polri, serta dibantu Panwascam, PKD, PPK dan PPS.
Penertiban dimulai dari wilayah perkotaan dan sekitarnya, kemudian berlanjut ke semua wilayah hingga pelosok-pelosok desa.
“Jadi tak hanya pasangan calon saja, tapi juga berlaku bagi para pendukung pasangan calon lewat media apa pun, termasuk iklan di media sosial (medsos) karena ada ancaman pidananya jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan ini,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hevy juga berpesan kepada semua masyarakat Kendal yang sudah mempunyai hak pilih untuk memilih pemimpin secara bijak sesuai dengan kata hati nurani.
“Pilih pemimpin yang sesuai hati nurani. Baik untuk Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Kendal, maupun sosok yang mampu memimpin Jawa Tengah di Pilgub Jateng,” pesannya.
Hevy juga mengingatkan kepada masyarakat, supaya tidak tergiur dengan iming-iming sejumlah nominal uang, untuk memilih salah satu paslon. Karena tindakan tersebut adalah money politic.
“Tentunya, pesan dari kami, terutama money politics, itu harus diabaikan saja. Karena nilainya tak seberapa jika pilihan harus dipaksakan, terlebih jika dikalkulasi untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya. (HS-06)