in

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemkab Jepara Kebagian Rp 12 Miliar per Tahun

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, memberikan arahan dalam Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melalui seminar kepemudaan, yang digelar Diskominfo Jepara, di aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024). (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemkab Jepara setiap tahun bisa lumayan besar dan tahun ini mencapai Rp 12 miliar.

Dana dari yang berasal dari cukai rokok tersebut, memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, karena dapat digunakan untuk membantu membiayai program pembangunan bidang kesehatan dan sosial.

Juga membiayai sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, serta dimanfaatkan untuk pembiayaan pelatihan kompetensi.

Manfaat dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau atau cukai rokok tersebut, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai.

Sosialisasi digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, melalui seminar kepemudaan, di aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024).

Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, hadir pula dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan; Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Irsan; dan Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan.

Dalam seminar yang diikuti sejumlah organisasi kepemudaan di Jepara itu, Sekda Jepara mengajak mereka untuk ikut berpartisipasi mengampanyekan kepada masyarakat untuk mencegah konsumsi rokok ilegal. Sebab rokok ilegal menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, rokok ilegal juga lebih berbahaya untuk kesehatan karena tidak sesuai uji takaran.

“Ayo kita bareng-bareng mensosialisasikan rokok ilegal, kalau ada yang merokok perhatikan ada cukainya tidak,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.

Penyuluh KPPBC Kudus, Irsan menyampaikan, pada 2024 ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan pendapatan Rp 2.802 triliun.

Dari angka itu,  Rp 230,4 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Adapun khusus untuk Bea Cukai Kudus, menargetkan Rp 43 triliun, atau lebih kurang 20 persen dari target Nasional.

“Alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai,” tuturnya

Sementara itu, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Jepara, Tri Setya Irawan menyampaikan, kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.

“Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya dan ini tentunya sangat merugikan,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara berkurang.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan saat memberikan materi dalam seminar itu mengatakan, upaya sosialisasi telah dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Jepara dalam memberantas rokok ilegal, salah satunya adalah menggelar beberapa lomba yang diikuti masyarakat dan siswa.

Lomba-lomba itu di antaranya adalah penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan karya poster.

“Media merupakan sarana komunikasi yang efektif dan beragam mulai dari media elektronik seperti radio dan TV maupun media cetak. Selain itu dilakukan juga publikasi melalui media sosial seperti Facebook, IG, juga WhatsApp,” tuturnya. (HS-08)

1.200 Peserta dari Berbagai Sekolah Ikuti Jumbara PMI Grobogan

Dibekali Antisipasi Kejahatan Siber, Perangkat Daerah di Jepara Lebih Siap Hadapi Phishing