in

Dinilai Melanggar, Bawaslu Kendal Tertibkan Ribuan APK

Penertiban APK yang melanggar oleh Bawaslu Kendal dan tim gabungan, Selasa (29/10/2024).

HALO KENDAL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban APK dilakukan Bawaslu serentak pada Selasa, (29/10/2024) dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, APK yang ditertibkan antara lain karena melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi pemasangan sesuai SE (surat edaran) Sekda dan SK (surat keputusan) KPU Kendal. Selain itu, juga karena kelebihan jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU Kendal.

“Jadi kalau ada APK yang pemasangannya dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik atau tiang telepon dan pelanggaran lain itu kami tertibkan. Selain itu, pemasangan APK melebihi dari ketentuan jumlah yang ditetapkan KPU,” terangnya, Rabu (30/10/2024).

Hevy merinci, jumlah APK yang ditertibkan, terdiri dari jenis reklame sebanyak 123 buah, baliho sebanyak 1.349 buah, spanduk sebanyak 504 buah, umbul-umbul sebanyak 80 buah, dan APK lainnya sebanyak 1.644.

“Total yang kami tertibkan kemarin mencapai 3.700 APK di seluruh wilayah Kabupaten Kendal,” sebutnya.

Hevy menjelaskan, dalam proses penertiban APK, Bawaslu menggandeng berbagai stakeholder di Kendal.

“Di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Dinas Perhubungan Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Satpol PP dan KPU Kendal,” jelasnya.

Hevy memaparkan, penertiban di tingkat kabupaten, pihaknya membagi menjadi dua tim. Yaitu tim ke arah timur dan tim ke arah barat.

Di tingkat kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan atau Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kasitrantib.

“Dalam penertiban di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam dan kordes masing-masing paslon, untuk mengidentifikasi penambahan APK di lapangan yang dipasang paslon,” pungkas Hevy. (HS-06)

Kontingen SD Kota Semarang Sabet Prestasi dalam Ajang FTBI Jateng 2024

Popda Jateng 2024, Demak Kirim 72 Atlet