HALO KENDAL – Wakaf uang bisa menjadi alternatif baru, selain membayar zakat bagi umat Islam. Hal itu disampaikan Ketua Nazhir Wakaf Uang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah, Prof Dr H Nur Khoirin YD MAg, beberapa waktu lalu dalam sosialisasi Wakaf Uang yang digelar di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.
“Selanjutnya wakaf uang menjadi dana abadi yang disimpan di BWI dan akan dikembangkan oleh tim,” ujarnya di hadapan peserta dari sejumlah pengasuh pondok pesantren, Baznas, Lazismu, Lazisnu, dan perwakilan perbankan di Kendal.
Nur Khoirin menjelaskan, manfaat wakaf uang ini sangat besar, khususnya bagi umat Islam. Pasalnya, wakaf uang sebagai lembaga keuangan baru umat Islam, bisa menopang kepentingan umat Islam, mulai pendidikan gratis, pengembangan dakwah dan membangun sarana prasarana ibadah.
“Wakaf uang ini memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun umat. Wakaf uang, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Wakaf tahun 2004, dan juga dalam Badan Wakaf Indonesia, Peraturan Menteri Agama, Bank Indonesia, dan OJK,” jelasnya.
Sementara Ketua BWI Kendal, Adib Mukhlasin mengatakan, selama ini wakaf uang belum banyak diketahui masyarakat. Padahal wakaf uang lebih fleksibel, karena berapa pun jumlah uang yang ada, bisa diwakafkan.
“Dengan dibukanya wakaf uang, maka diharapkan semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berwakaf, tidak harus berupa tanah,” harapnya.
Adib memaparkan, untuk wakaf uang di atas Rp 1 juta, bisa mendapatkan bukti wakaf berupa sertifikat wakaf. Sertifikat wakaf tersebut bisa diminta kepada bank yang ditunjuk, sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS PWU yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Cara wakaf uang juga mudah, bisa dilakukan melalui M Banking, yang pada umumnya di aplikasi M Banking sudah ada panel khusus untuk wakaf uang,” paparnya.
Adib juga menambahkan, ada dua model wakaf uang, yakni wakaf berjangka dan wakaf selamanya. Untuk wakaf berjangka, minimal Rp 3 juta dengan jangka waktu minimal satu tahun. Wakaf berjangka ini, setelah satu tahun, maka uang wakafnya akan dikembalikan secara utuh.
“Sedangkan model wakaf selamanya, berapa pun bisa diwakafkan, sekali pun hanya Rp 5.000 atau Rp 10.000. Untuk model wakaf selamanya ini, yang dapat dibuatkan sertifikat, jika minimal Rp 1 juta. Kalau wakafnya di bawah Rp 1 juta, hanya dicatat sebagai uang wakaf,” imbuhnya.(HS)