HALO KENDAL – Bawaslu Kendal menggelar musyawarah terbuka tahap pertama penyelesaian sengketa pendaftaran Pilkada yang diajukan Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).
Musyawarah terbuka dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria selaku Ketua Majelis. Usai musyawarah dirinya mengatakan, dalam musyawarah terbuka tahap pertama juga belum menemukan kesepakatan.
“Musyawarah terbuka untuk tahap pertama dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban dari pihak termohon. Jadi belum ada kesepakatan, dan prosesnya masih panjang sepertinya,” ujarnya.
Hevy menambahkan, untuk agenda berikutnya hari Sabtu (7/9), pembacaan permohonan pihak terkait dan pengesahan alat bukti dari kedua belah pihak dan pihak terkait sekaligus.
“Untuk pembuktian kita sepakati hari berikutnya yaitu Minggu (8/9),” imbuhnya.
Dalam musyawarah terbuka tersebut, dari pihak pemohon hadir kuasa hukum Fajar Saka dan bakal calon wakil bupati, Ali Nurudin. Sedangkan dari kubu termohon dihadiri empat komisioner KPU termasuk Ketua KPU Kendal, Khasanudin dan kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra serta Prio Hary Subekti.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, pada musyawarah terbuka yang pertama telah dibacakan gugatan oleh pemohon dan termohon. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka, di mana agendanya mendengarkan dari pihak terkait.
“Tadi sudah dibacakan pemohon dan termohon, musyawarah dilanjutkan besok untuk pihak terkait. Kita masih susun untuk bukti-bukti, tapi KPU masih ada bukti-bukti baru yang akan kita tampilkan lagi,” jelasnya. (HS-06)