HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini sebagai upaya Pemprov Jateng dalam memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban TPPO. Pergub ini juga berlaku untuk warga dari luar daerah yang jadi korban di Jateng.
Dalam pembuatan regulasi ini, Pemprov Jawa Tengah melakukan kerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini bisa selesai.
Hal itu disampaikan oleh Nana saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024.
Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO ini. OPD tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Regulasi ini, kata Achmad, akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency. Aturan ini akan mengurangi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
Achmad mengatakan, regulasi ini menjadi Pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” ujar dia.
Menurut dia, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya. Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius.
Pergub ini dinilai progresif, karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana. PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.
Dalam Pergub ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT.(HS)