in

Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar asal China dan Malaysia Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY

Pemusnahan baju bekas senilai Rp 5,9 miliar yang diamankan di Kota Semarang, di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu (21/8/2024).

HALO SEMARANG – Baju baju bekas senilai Rp 5,9 miliar yang didatangkan secara ilegal dari China dan Malaysia dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY. Total ada 12 kontainer baju bekas yang sebelumnya diamankan Bea Cukai di Semarang karena dinilai ilegal dalam proses mendatangkannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan, belasan kontainer baju bekas itu merupakan barang hasil penertiban importasi yang dilakukan sejak Januari 2024 hingga Agustus 2024. Total ada 1.196 bale pakaian bekas yang diamankan.

“Penegahan atas ballpress 12 kontainer sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 5.980.000.000. Pakaian bekas ini datang dari luar negeri seperti China dan Malaysia,” ujar Ahmad di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu (21/8/2024).

Modus operandi dalam masuknya baju bekas itu adalah tidak memberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean.

“Ada juga mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan pembatasan,” katanya.

Sebagian dari baju bekas tersebut dilakukan pemusnahan hari ini. Total ada tujuh komoditas yang dilakukan penindakan yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“TMP Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan atas berbagai komoditas tersebut,” papar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan.

Dari pemindakan itu, barang yang berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) yaitu senilai Rp 1.361.339.709. Kemudian yang berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BGMN) yaitu senilai Rp 537.700.722. Status barang telah direekspor senilai Rp 12.892.366.517.

“Status telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570 dan sebagian barang impor siap dimusnahkan senilai Rp 18.620.000,” tuturnya.

Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang dengan cara dibakar. Terlihat digudang juga ada sejumlah barang yang masih berstatus BDN seperti televisi, juicer, baju bekas, wastafel, pipa besi, dan lainnya.(HS)

Diikuti Ribuan Orang, Karnaval Desa Korowelang Kulon Kendal Berlangsung Meriah

Jawab Kebutuhan Gas di Sektor Hilir, PGN Integrasikan Pengelolaan Infrastruktur dan Komoditas Gas