in

Jelang Pendaftaran Bakal Calon Walikota, Ini Persyaratan dan Waktunya

Salah satu baliho bakal calon Walikota Semarang di Pilwalkot 2024 yang juga sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan yang terpasang di persimpangan Jalan Depok, Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota, yang akan mendaftarkan diri mengikuti Pilkada serentak atau Pilwakot Semarang 2024.

Anggota sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menjelaskan, ada beberapa syarat-syarat baru terkait pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota dalam Pilkada 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa syarat di antaranya, adalah satu partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon saja, dengan batasan usia minimal untuk calon wali kota dan wakil wali kota yaitu 25 tahun dan 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Sementara jika calon saat mendaftar masih menjabat sebagai anggota legislatif maka harus mengundurkan diri. Begitu juga jika saat ini menjadi kepala daerah atau penjabat maka juga harus mengundurkan diri.

“Atau saat ini menjadi calon terpilih meskipun belum dilantik itu juga harus mengundurkan diri. Termasuk jika berstatus ASN juga harus mengundurkan diri. Surat dilampirkan saat mendaftar dan harus mendapat izin dari atasan,” ujar Agus.

Sedangkan untuk incumbent, Agus mengaku hingga saat ini belum ada aturan tertulisnya. “Incumbent belum ada aturan,” katanya.

Agus menyampaikan, bahwa ada aturan terbaru dari Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), yakni bagi paslon yang akan mendaftarkan diri harus juga melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN wajib ada saat pendaftaran dan tidak menunggu saat pasangan calon sudah terpilih. Nantinya juga harus ada laporan tanda terima dari KPK yang disertakan dalam berkas pencalonan.

“Kalau DPR kemarin kan menunggu terpilih baru dia wajib melampirkan LHKPN. Kalau aturan baru ini sesuai edaran dari KPK wajib melampirkan saat pendaftaran,” terangnya.

Selanjutnya, kata Agus, pencalonan harus telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen total sebesar 20 persen.

Agus juga menambahkan, jika saat ini KPU tengah melakukan sosialisasi kepada parpol terkait aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi syarat-syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Kita sudah sosialiasi ke semua parpol. Kalau untuk pencalonan tahapan pengumuman tanggal 24-26 Agustus 2024. Lalu pembukaan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024. Di tanggal 27-28 Agustus dibuka jam kerja dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Untuk tanggal 29 Agustus yaitu jam 08.00- 23.59 WIB, seperti tahapan yang ada sebelumnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, lanjut Agus sudah ada beberapa parpol yang berkomunikasi dengan KPU, namun baru sebatas untuk menanyakan tentang persyaratan calon. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Kamis (8/8/2024)

Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Diproyeksi Akan Diterapkan di Jajaran Polda Jateng