HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menanggapi terkait adanya temuan dari Bawaslu Kota Semarang yang menemukan 5.448 pemilih yang terdaftar di RT 0/RW 0 saat mengawasi petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 24 Juni- 24 Juli 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, bahwa adanya ribuan data pemilih di RT/RW 0 itu sebenarnya ada. Dan mereka terdata juga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang.
“Secara kependudukan data pemilih di RT/RW 0 itu diakui, KPU tidak bisa mencoret orang di RT/RW 0 tersebut karena itu merupakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang tidak bisa kami hilangkan. Maka KPU tetap mengakomodir dan harapannya yang bersangkutan bisa mengupdate data di Dispendukcapil,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Jika data di RT/RW 0 dihilangkan, dikhawatirkan KPU Kota Semarang pada saat menjelang pencoblosan Pilkada, warga yang terdaftar di RT/RW 0 kesulitan mencari data dan berakhir tidak bisa pindah tempat pemilih. “Jadi KPU tidak ada pemilih TMS (tidak memenuhi syarat-red) RT/RW 0,” imbuhnya.
KPU juga memaparkan setelah dilakukan penelusuran, adanya pemilih yang terdaftar di RT/RW 0 ini bisa muncul karena saat ini mereka sudah memakai aplikasi si Denok, di mana penduduk itu sekarang bisa langsung pindah domisili kemana dia memilih tinggal.
“Tidak harus melalui di RT/RW itu berada, sehingga rata-rata penduduk yang pindah hanya cantumkan nama kelurahan saja. Di aplikasi Dispenduk itu juga diakomodir. Misalnya, di kelurahan A, seharusnya kan muncul juga RT-nya, yaitu 1-6. Namun karena diketik secara manual, sehingga muncullah RT/ RW 0. Tapi secara kependudukan tetap diakui. Jadi selama bukti dukung untuk merubah tidak ada kami tidak masalah, kami telah berkoordinasi dengan dispendukcapil untuk memberikan nama-nama itu agar bisa melakukan update data pemilih di RT /RW 0 tersebut,” pungkasnya.(HS)