HALO SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial UL (49), warga Wonogiri, karena kedapatan menjual minuman keras (miras) di Ring Road Mojosongo, Kecamatan Jebres Kota Surakarta.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, Sabtu (20/07/2024) sekira pukul 16.30 WIB, bahwa di Ring Road Mojosongo Kecamatan Jebres kota Surakarta, terdapat sebuah tempat hiburan yang menjual minuman Ciu,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.
Ternyata sesampai di lokasi, polisi memang mendapati ada warga yang berjualan miras.
Tim Sparta selanjutnya melakukan penggeledahan dan penyisiran pencarian barang bukti.
Di lokasi ditemukan barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol minuman keras (Iceland) ukuran 500 ml.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya penjual berikut barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” tegas Kasat Samapta.
Dihubungi secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Dia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras,” kata Kapolresta. (HS-08)