in

Dua Tersangka Kasus Pembuat Narkoba Happy Water Dilimpahkan ke Kejari Semarang

HALO SEMARANG – Dua tersangka kasus narkoba Happy Water dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (2/7/2024). Kedua tersangka masing-masing bernama Padlil Raif dan Firdaus warga Bogor Jawa Barat.

Peran kedua tersangka ini yaitu sebagai peracik atau pembuat narkoba Happy Water. Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Rizky Pratama mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini atas kasus yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.

“Pada hari ini kami kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya, lalu kami limpah dan kami lakukan ke proses persidangan sampai dengan nanti inkrah,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Fardhiyan menjelaskan, bahwa selain dua tersangka, juga dilimpahkan barang bukti sebanyak 1.200 kemasan Happy Water yang siap edar dan bahan baku berupa Methamphetamine seberat 14 kilogram.

Selain dua tersangka tersebut, saat ini enam orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pembeli bahan dan yang menyuruh dua tersangka sebagai peracik tersebut.

“Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan peracik atau pembuat. Untuk DPO total ada enam orang, mereka adalah yang menyuruh dan membeli bahan-bahan tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa para DPO ini sekaligus mengirimkan bahan bakunya secara bertahap.

“Dikirim bertahap, tapi waktu ditracking oleh tim bea cukai dan bareksirm tidak terlihat kalau itu bahan narkotika, jadi hanya paket-paket bahan kimia. Tapi setelah disimpulkan diamati ternyata pada saat penggrebekan bahan-bahan itu ternyata mengandung bahan dasar pembuatan sabu-sabu,” bebernya.

Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan dengan jeratan Pasal Pasal 114, 113, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik pembuatan Narkotika jenis Happy Water dan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik pada Rabu (3/4/2024).(HS)

Rudapaksa Gadis Bawah Umur Hingga Melahirkan, Pria di Banyumas Diamankan Kepolisian

Progres Pengukuran Invervensi Serentak Pencegahan Stunting di Jateng Capai 99,98 persen