in

Rudapaksa Gadis Bawah Umur Hingga Melahirkan, Pria di Banyumas Diamankan Kepolisian

Terduga pelaku rudapaksa RSK saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. (foto istimewa)

HALO BANYUMAS – Diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, bahkan sampai melahirkan, warga Kabupaten Banyumas, RSK (37) ditahan pihak Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, RSK melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 lalu di ruang dapur rumah korban, yang berada di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim dalam siaran pers, Selasa (2/7/2024).

Kompol Andryansyah menjabarkan terjadinya dugaan rudapaksa, awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki pompa air, dan tidak lama kemudian terduga pelaku datang ke rumah korban untuk memperbaikinya.

Namun setelah memperbaiki pompa air, tiba-tiba terduga pelaku memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban, saat itu NN menolak.

“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh, tersangka menindih badan korban, sambil memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan secara paksa,” beber Kasat Reskrim.

Disebutkan, pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP, lalu korban akhirnya putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim menambahkan, terduga pelaku RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar dari pernikahan siri dengan kakak korban.

Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam putih, satu potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, satu potong BH warna ungu, dan satu potong celana dalam warna orange telah diamankan pihak kepolisian.

“Dari perbuatan tersebut, kepada tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Banyumas.(HS)

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang

Dua Tersangka Kasus Pembuat Narkoba Happy Water Dilimpahkan ke Kejari Semarang