in

Komnas Haji Sebut Kemenag Tidak Langgar Kuota Haji

 

HALO SEMARANG –  Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Hal ini ditegaskan oleh Mustoloh Siradj, saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta, baru-baru ini.

FGD menghadirkan tokoh dan pakar di bidang haji. Hadir secara tatap muka Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj.

Adapun hadir secara online, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abd. Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum, dan jurnalis Tirto.id Taufik.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000.

Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok.” ungkap Mustolih, seperti dirilis kemenag.go.id.

Tapi jika ada kuota tambahan, menurut dia itu menjadi diskresi Menag.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.

Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang.

Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada indikasi bahwa Kemeneg RI melanggar ketentuan, terkait penambahan kuota haji khusus.

Hal itu antara lain disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya, beberapa waktu lalu.

Dalam salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 lalu adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesi sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720.

Kendati demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, pada 20 Mei 2024 terungkap, Kementerian Agama mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” kata Wisnu di Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024), seperti dirilis dpr.go.id.

Wisnu menyatakan, tindakan Kementerian Agama yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi, menjadi akar masalah yang membuat Kementerian Agama terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu karena di salah satu butir MoU tersebut, diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” papar Wisnu.

Selain dinilai offside, Wisnu mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR, terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.

Anggota DPR Dapil Jateng 1 tersebut menjelaskan, akibat dari keputusan sepihak tersebut, membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya, untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M, karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Arab Saudi saat DPR dan publik mencecar,” terang Wisnu.

Anggota Timwas Haji DPR ini menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kementerian Agama agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.

“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Mengingat ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak 65 tahunan. Sebagai informasi, lansia termuda di Jawa Tengah yang mendapat jatah percepatan haji bahkan sudah berusia 83 tahun. Untuk itu, sejak awal kami meminta agar mereka yang lansia ini menjadi prioritas. Mereka perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut, bukan yang punya uang lebih banyak,” terang Wisnu, yang juga politikus PKS ini.

Wisnu mengatakan polemik kuota haji khusus ini menjadi salah satu dasar yang membuat Timwas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M. (HS-08)

Ketua Banggar DPR RI Menilai Anggaran Makan Siang Gratis Rp71 T Masih Masuk Akal dan Tak Akan Ganggu Fiskal

Bahas Seleksi Calon Mahasiswa dari Indonesia, Pimpinan Al-Azhar Mesir Temui Gus Yaqut