Hal ini dikarenakan beberapa alasan seperti ongkos pulang-pergi, akomodasi hingga menyita banyak waktu dan tenaga. Hal ini membuat ratusan pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya
Atas keresahan itu, Forum Pemuda Rantau Sumatera Selatan (Sumsel) wilayah Jawa Tengah beraudiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Handi Tri Ujiono di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).
Sekretaris Pemuda Rantau Sumsel, Nadya Sekar Kinanti mengatakan, berdasar audiensi itu memang saat ini belum ada mekanisme ataupun regulasi yang memungkinkan perantau menggunakan hak pilihnya di daerah domisili di tanah rantau saat gelaran pilkada.
“Satu-satunya jalan kami menggunakan hak suara ya harus pulang, waktu pemilihannya kan hanya sehari ini jadi kendala, seperti ongkos akomodasi,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Nadya menyebut untuk di Kota Semarang jumlah perantau asal Sumsel diperkirakan 300 orang. Itu adalah jumlah yang terdata, belum lagi jumlah yang belum terdata. Mereka berangkat dari berbagai profesi, di antaranya mahasiswa, advokat hingga pekerja dan pegawai.
Pembina Forum Pemuda Rantau Sumsel wilayah Jawa Tengah Cerry Abdullah mengemukakan ada kekhawatiran suara mereka dipakai oleh orang lain.
“Kekhawatiran itu pasti ada, kita pikirkan makanya sampai hari ini kita tetap berusaha bagaimana suara kita tetap tersalurkan agar tidak dipakai orang lain, karena kami di rantau ini jumlahnya banyak, belum yang di Jogja,” kata dia.
“Dari berbagai daerah, yang pasti mereka juga bakal memilih calon wali kota, bupati, juga ada pemilihan gubernur. Karena belum ada undang-undang atau aturan yang memfasilitasi hak-hak suara yang dirantau ini, kemungkinan besar kami bisa golput sangat disayangkan,” lanjutnya.
Langkah kedepan, pihaknya akan beraudiensi dengan pihak KPU Sumsel yang berkaitan dengan pilkada tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan ketentuan dalam pilkada, penyelenggaraan itu ada di KPU RI namun soal pelaksanaan teknisnya ada di KPU provinsi atau masing-masing kabupaten/kota. Ini juga berkaitan dengan ketercukupan logistik dari KPU kota/kabupaten dan provinsi di wilayahnya masing-masing.
“Jadi kalau Sumatera Selatan ya nggak ada Jateng yang cetak surat suaranya sesuai jumlah pemilih yang terdaftar. Jadi kalau ingin menggunakan hak pilih (pilkada) ya di daerah asal karena penyelenggara pilkada di daerah asal,” terang Handi.
Mekanisme ini berbeda dengan ketika gelaran Pilpres yang memungkinkan seseorang bisa pindah menggunakan hak pilih dengan mekanisme yang sudah diatur.
“Jadi bukan KPU berarti tidak memfasilitasi, penyelenggara pilkada itu di KPU provinsi atau kabupaten, kota, jangan disamakan dengan Pilpres yang se-Indonesia,” imbuhnya. (HS-06)