HALO DEMAK – Pencalonan kepala daerah dari jalur independen, rupanya tidak diminati oleh para politikus di Kabupaten Demak.
Terbukti hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, tidak menerima satu pun berkas dukungan, calon kepala daerah dari jalur ini.
“Proses pendaftaran ini dibuka sejak 8 Mei dan berakhir tepat pada tanggal 12 Mei. Kami tidak menerima satupun pendaftaran calon independen,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, Selasa (14/5/2024).
Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua orang yang sempat mengambil formulir pendaftaran melalui Sistem Informasi Online KPU (Silonkada). Namun kedua individu tersebut tidak melanjutkan proses pendaftaran.
Pencalonan independen memang dikenal memiliki syarat yang ketat, di mana setiap calon harus mengumpulkan dukungan minimal dari 67.268 pemegang KTP yang tersebar di delapan kecamatan dengan ketentuan minimal 3% dukungan dari jumlah penduduk di setiap kecamatan tersebut.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak, Ulin Nuha, salah satu penyebab tidak adanya pendaftar adalah periode sosialisasi dan pengumpulan dukungan yang relatif singkat.
“Kurangnya waktu sosialisasi dan batas akhir penyerahan yang cukup mepet membuat calon independen sulit untuk memenuhi syarat yang ditentukan”, jelas Ulin Nuha, seperti dirilis demakkab.go.id.
Dengan tidak adanya calon independen yang terdaftar, Pilkada Demak tahun 2024 diprediksi hanya akan diikuti oleh calon-calon yang diusung oleh partai politik.
KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 676 tentang jadwal dan prosedur pendaftaran, yang telah dilaksanakan oleh KPU daerah sesuai dengan ketentuan yang ada. (HS-08).