HALO KENDAL – Dugaan penyerobotan lahan dan penambangan ilegal diduga dilakukan PT Alam Bukit Gemilang (ABG) di atas lahan yang telah dikuasai PT Parama Miguno Bumi (PMB) di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Komisaris PT PMB, Abyansyah mengatakan, tidak hanya menyerobot, PT ABG diduga juga telah melakukan penambangan material galian C secara ilegal di lahan milik PT PMB.
Dugaan penyerobotan lahan dan penambangan material ilegal tersebut diduga juga sudah terjadi hampir dua tahun, tanpa sepengetahuan PT PMB.
“Kami tahu justru setelah adanya laporan dari masyarakat, yang menyampaikan adanya aktivitas penambangan di lahan kami,” ujarnya dalam rilis, Selasa (14/5/2024).
Abyansyah menjelaskan, selama ini pihaknya belum melaksanakan penambangan, sebab masih dalam proses penyelesaian izin. Namun belakangan diketahui, jika lahannya sudah ditambang oleh pihak lain tanpa izin.
“Ternyata belakangan kami tahu, lahan kami malah sudah ditambang oleh pihak lain tanpa ada izin dari kami,” jelasnya.
Abyansyah juga menegaskan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, supaya tidak berlarut-larut.
“Karena atas kejadian penyerobotan lahan dan penambangan ini, PT PMB sangat dirugikan,” tandas Abyansyah.
Dirinya berharap pihak Polres Kendal dan Dinas ESDM Jateng dapat segera memproses tindakan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Karena sudah masuk dalam ranah perdata dan pidana.
“Jangan sampai tambang yang dilakukan dengan cara mengabaikan lingkungan merugikan banyak warga,” harap Abyansyah.
Sementara, pihak kepolisian bersama tim dari Dinas ESDM Jawa Tengah telah merespons dengan mendatangi lokasi tambang galian C milik PT ABG di Desa Winong, Senin (13/5/2024).
Perwakilan dari Dinas ESDM Jateng, Agus Azis menjelaskan, pihaknya hadir di lokasi tambang di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal adalah untuk memeriksa titik koordinat lahan tambang galian C tersebut.
“Jadi kami diminta untuk memeriksa titik koordinat tambang galian C antara milik PT PMB dan PT ABG,” jelasnya.
Tterpisah, Direktur Utama PT ABG, Leo Budi Setia Raharjo saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya melakukan penambangan berdasarkan izin yang sudah ada.(HS)