HALO KENDAL – Dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal dengan Kejari Kendal dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kendal, Kamis (25/4), diketahui sebanyak 2.391 bidang tanah kas desa di Kabupaten Kendal masih belum bersertifikat.
Hal tersebut juga dibenarkan Sekda Kendal Sugiono yang disampaikan kepada para awak media usai Penandatanganan MoU, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal.
“Ya tanah kas desa itu sudah ada sejak zaman Belanda. Kemudian pada saat awal-awal masa orde baru itu kan pembangunan sekolah-sekolah dasar, puskesmas-puskesmas itu kan banyak sekali. Dan pada saat itu cari tanah asal lurahnya boleh ya langsung dibangun. Nah sejak itu sampai kini, ada banyak yang belum tuntas secara administrasi, maka pada saat sekarang mau mengurai itu agak repot,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Sekda, dengan penandatanganan bersama, dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa. Harapannya tanah kas desa di Kendal seluruhnya dapat tersertifikat dengan proses pengurusan lebih cepat, mudah, dan ringan biayanya.
“Hari ini Paguyuban Kepala Desa membuat MoU dengan BPN dan Kejaksaan, supaya dalam rangka mengurai permasalahan 2.391 bidang tanah kas desa tersebut bisa terbantu. Artinya pada saat mau menyelesaikan jangan sampai ada yang salah, sehingga dengan dikawal Kejaksaan, pihak BPN dan desa bisa lebih mantap lagi,” jelasnya.
Sekda juga berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman, bisa menjadi solusi permasalahan proses sertipikat bidang tanah kas desa yang sekian lama belum terpecahkan. Pihaknya menargetkan tahun 2024, proses sertifikat tanah kas desa di Kendal terselesaikan.
“Saya minta para kepala desa di Kabupaten Kendal untuk mendaftarkan semua, dan setelah didaftarkan semua nanti kita klarifikasi masalahnya apa. Misal, permasalahannya terkait dengan jalan tol, atau dengan pemerintah daerah, nanti kita petakan. Kita targetkan Insya-Allah tahun ini bisa selesai semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengaku penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan, usai pihaknya berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Kendal.
“Mungkin setengah tahun saya diskusi dengan kejaksaan, bagaimana kemudian asetnya desa itu bisa bersertifikat, tapi tanpa membebani anggaran desa. Karena dari DD (dana desa) atau ADD (alokasi dana desa) tidak bisa,” ujarnya.
Malik berharap, ke depannya semua aset kas desa di Kendal dapat terselesaikan semua, dan dengan biaya ringan. Ia juga mengimbau kepada para kades yang memiliki aset desa belum bersertifikat atau masih bermasalah dalam proses asetnya bisa segera diselesaikan. (HS-06)