HALO KENDAL – Jalur Widodo alias JW, pengemudi bus PO Rosalia Indah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Semarang – Batang KM 370, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, Kamis kemarin (11/4/2024). Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan kepada awak media, Jumat (12/3/2024).
Dijelaskan, penetapan tersangka melalui proses yang dilakukan, termasuk gelar perkara. Menurut Kombes Sonny, gelar perkara sudah dilakukan dan proses pemeriksaan tujuh saksi termasuk sopir, kemudian berita acara dari olah lokasi kejadian.
“Jadi surat perintah penangkapan penahanan, penyidikan sudah dilengkapi, dan berkas dokumen lengkap. Pada saat proses gelar sudah dilengkapi, maka dilakukan peningkatan status menjadi tersangka,” jelas Kombes Sonny.
Disampaikan, pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan dan mengantuk sesaat atau mikro sleep di KM 370, sehingga kendaraan yang dikendarai mengambil sisi kiri dan menghantam parit, kemudian terseret kurang lebih 150 meter di luar jalur tol.
“Kami mencoba menguraikan dan melihat bahwa akibat kelalaian yang bersangkutan, memang benar diakibatkan kelalaian pengemudi sopir bus tersebut. Titik tumbur awal di km 370.50, kemudiaan titik tumbur akhir di 370.200,” beber Kombes Sonny.
Dari keterangan saksi dan berita acara cukup alat bukti yang sah dengan pasal 104 KUHAP menetapkan sopir sebagai tersangka, sangkaan pasal 310 ayat 2-3 dan 4, serta sudah dilakukan penahanan kepada tersangka.
“Kami dari pihak polda Jawa Tengah khusunya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW. Tersangka akan dikenakan pasal yang disangkakan 310 ayat 2, 3, dan 4. Dengan ancaman sanksi pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Kombes Sonny.
“Kami pihak kepolisian ikut menyampaikan bela sungkawa, dan kami berduka cita atas korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara dari update yang disampaikan, lanjut Kombes Sonny, mulai jam 01.00 sampai 03.00 dinihari, Polda Jateng memberi pelayanan dengan mengawal dan mengantarkan jenazah ke rumah duka.
“Ada yang di Bekasi, yang ada di Ngawi, Nganjuk, Jombang, dan ada yang Wonogiri. Alhamdulillah dapat laporan diterima di rumah duka oleh keluarga masing-masing. Sementara ini masih ada tiga yang dirawat di RSI. Satu luka berat, yang dua masih perawatan, serta yang lain dari dari informasi sudah rawat jalan dan kembali,” imbuhnya.(HS)