in

Diduga Aniaya Teman Kencan Wanitanya, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

Penangkapan pelaku penganiayaan kepada teman kencan di Pekalongan.

HALO PEKALONGAN – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Ambokembange, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (12/4/2024). Dijelaskan, korban merupakan teman kencan pelaku yang didapatnya melalui sebuah aplikasi online.

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (7/4/2024). Pelaku berinisial AS (20) warga Legokclile, Kecamatan Bojong melakukan penganiayaan terhadap wanita dengan inisial MS (37) di kamar kosnya, di Kecamatan Karangdadap. Korban merupakan teman kencan pelaku, yang dikenal melalui aplikasi online,” terangnya.

Kapolres Pekalongan menjelaskan, dalam kejadian tersebut, pelaku berusaha untuk menghilangkan nyawa korban.

“Karena dari laporan Kasat Reskrim, ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain yang dilakukan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara, karena merasa korban ini sudah hilang nyawa,” jelas AKBP Wahyu.

Kapolres Pekalongan menyebut, motif pelaku melakukan perbuatannya karena tersinggung oleh perkataan korban yang mengatakan jangan lama-lama karena masih ada pelanggan yang lain. “Motif sementara, diduga pelaku merasa sakit hati karena ucapan dari korban,” imbuh AKBP Wahyu.

Dalam pengungkapannya Sat Reskrim Polres Pekalongan yang menerima laporan adanya peristiwa itu bergerak cepat dan dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan. Pelaku satu orang,” tandas AKBP Wahyu Rohadi.

Ditambahkan Kapolres Pekalongan, pelaku tidak hanya menganiaya korban dengan beberapa tusukan di bagian leher dan perut, namun pelaku juga mengambil handphone milik korban.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan. Selanjutnya kepada pelaku, akan dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Pekalongan.(HS)

Kecelakaan di KM 370 Semarang – Batang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Libur Lebaran, Kunjungan Wisata Ke Kota Semarang Naik 32 Persen