in

Bupati Sragen Syukuri Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

 

HALO SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan rasa syukur dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

Semula, berdasarkan Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada, bahwa Kepala Daerah yang terpilih pada tahun 2020, harus berhenti pada akhir tahun 2024.

Namun kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan para kepala daerah itu berakhir, sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak secara Nasional tahun 2024.

Hasil Keputusan tersebut disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, setelah melaksanakan Shalat Dhuha berjamaah bersama ASN se-eks Kawedanan Gondang, di Masjid Mujahidin Gondang Tani, Kecamatan Gondang Kamis (21/3/2023).

“Alhamdullilah, saya mengapresiasi dan menghormati keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kami sehingga masa tugas saya masih panjang sampai pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak tahun 2024,” kata dia, seperti dirilis sragenkab.go.id.

Untuk itu dia berharap, agar pada sisa masa jabatannya, dapat lebih memaksimalkan dan lebih memberikan manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Sragen.

Bupati juga mengumumkan jika sebentar lagi ASN akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024.

Besaran THR akan meliputi gaji pokok satu kali pendapatan dan tunjangan. ASN juga berhak menerima gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada tanggal 5 Juni mendatang.

Ia menambahkan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI dan Polri.

‘’Kabar gembira, sebentar lagi ASN akan menerima THR pada tanggal 28 Maret 2024 dan TPP THR pada tanggal 4 April 2024. Kemudian ASN juga akan menerima rapelan kenaikan gaji sebesar 8%,” terang Bupati Yuni.

Menurutnya penerimaan THR bagi ASN tersebut merupakan berkah yang harus disyukuri. Untuk mempermudah pembayaran THR pihaknya akan segera membuat regulasi dengan menerbitkan Perbup terkait THR.  (HS-08)

Berpotensi Jadi Role Model Nasional, UNESCO Puji Penanganan Stunting Kota Semarang

Evaluasi Penurunan Stunting, Klaten Gelar Rakor TPPS