in

Mitigasi Risiko Tata Kelola Zakat, Kemenag Tugaskan Auditor Tersertifikasi

Evaluasi Mitigasi Risiko di Kantor Kementerian Agama Jakarta, baru-baru ini. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, menugaskan auditor bersertifikat Certified Risk Management Officer (CRMO) dan Certified Risk Management Professional (CRMP), untuk mengevaluasi mitigasi risiko pengelolaan zakat.

Sertifikasi CRMO adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali peserta, dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, untuk mengelola risiko secara efektif dalam organisasi.

Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000:2018.

Sementara Sertifikasi CRMP, adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank.

Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam informasi yang dirilis kemenag.go.id, Rabu (14/2/2024),  mengatakan mitigasi risiko sangat penting, terutama dalam efektivitas pengelolaan zakat.

“Sebagai contoh, program-program di Kementerian Agama seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Pemberian Izin operasional Lembaga Amil Zakat harus berdampak kepada masyarakat,” kata Waryono Abdul Ghafur, dalam Evaluasi Mitigasi Risiko di Kantor Kementerian Agama Jakarta, baru-baru ini.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, lanjut Waryono, mengapresiasi upaya Tim Itjen Kemenag dalam melakukan proses evaluasi. Dia berharap, evaluasi ini akan menjadikan pengelolaan zakat lebih transparan, efisien, dan terpercaya.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah, Ahmad Syauqi menambahkan, identifikasi risiko pengelolaan zakat oleh auditor tersertifikasi CRMO dan CRMP dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.

“Manajemen risiko dapat membantu pengelola zakat untuk menerapkan tata kelola yang baik. Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun rencana dan tindakan untuk mencegah atau meminimalkan dampak risiko,” ungkapnya. (HS-08)

Menag Minta Perbedaan Tidak Perlu Lagi Dipertentangkan

Rp 900 Miliar Beasiswa PIP 2024 untuk Siswa Madrasah Segera Cair