in

Satlantas Polresta Surakarta Sosialisasikan Knalpot Brong di Bengkel Knalpot dan Toko Variasi

Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, kios sparepart kendaraan bermotor, di wilayah Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (6/1/2024). (Foto : Humas.polri.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, dipimpin oleh Kanit Kamsel Satuan Lantas Polresta Surakarta Iptu Surawan Nurjaya, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, ke sejumlah bengkel dan kios sparepart kendaraan bermotor, di wilayah Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (6/1/2024).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, mengatakan dengan menyambangi sejumlah bengkel motor, penjual dan pembuat knalpot brong.

“Secara humanis kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Surakarta,” kata Kompol Agung, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Beberapa bengkel di wilayah Kecamatan Laweyan, yang disambangi antara lain bengkel knalpot MCC dan toko Moss.

“Kami juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik kios penjual sparepart dan knalpot motor di Jalan Slamet Riyadi Penumping Laweyan kota Surakarta,” ujarnya.

Diketahui, Satlantas Polresta Surakarta juga telah melakukan penindakan terhadap pelanggar knalpot brong.

Kegiatan dibarengi dengan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Joglo Banjarsari kota Surakarta.

“Selama kegiatan di Simpang Joglo terdapat situasi arus lalulintas aman, lancar dan terkendali, tidak ada kemacetan atau kejadian menonjol. Petugas melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong sebanyak 5 kendaraan bermotor,” kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Surakarta juga berhasil menyita ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, pada malam Tahun Baru 2024, di Jalan Slamet Riyadi Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa tadi malam dini hari usai menyaksikan malam pergantian tahun baru pihaknya telah mengamankan 107 sepeda motor knalpot brong atau tidak standar yang sedang konvoi dan memainkan gas atau menggeber-geber sepeda motornya di Jalan Slamet Riyadi Solo.

“Kemudian petugas menggiring para pemotor berknalpot brong ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan mendata kemudian dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kombes Pol Iwan.

“Semua sepeda motor yang terjaring yang sudah meresahkan masyarakat tersebut ditahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang dan harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya,” ujarnya. (HS-08)

Jelang Diresmikan, Menhub Tinjau Terminal Tipe A Pakupatan

TNI Berkomitmen Jadikan Netralitas Harga Mati