in

Polres Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Personel Polres Pekalongan mendatangi bengkel untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan, menggencarkan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar, atau sering disebut knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan pada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan di Kabupaten Pekalongan.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan dengan adanya sosialisasi dan imbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong sering dikeluhkan masyarakat, yang merasa terganggu oleh suara bising.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” kata dia, Kamis (4/1/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Selain itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh Iptu Suwarti.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor, diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya. (HS-08)

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polisi di Jepara Datangi Bengkel Motor dan Sekolah

Elektabilitas Prabowo-Gibran Hampir Sentuh 50%, Mayoritas Publik Inginkan Pilpres 2024 Cukup Satu Putaran Saja