HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang beserta Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan tahapan kampanye. Sebanyak 533 kegiatan kampanye Pemilu 2024 telah diawasi hingga akhir Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2023, ada sebanyak 533 kegiatan kampanye Pemilu 2024. Dan Bawaslu Kota Semarang beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan serta Kelurahan di Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat pada seluruh kegiatan kampanye oleh peserta Pemilu.
“Jumlah 533 tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang sebagaimana SPK (Surat Pemberitahuan Kampanye) yang telah ditembuskan pada Bawaslu Kota Semarang,” ungkap Silva, Selasa (2/1/2024).
Silva memaparkan, sebanyak 533 hasil pengawasan dengan rincian kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 kegiatan, kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang sebanyak 430 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 44 kegiatan dan kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 33 kegiatan.
Lebih lanjut Silva juga menjelaskan, bahwa setiap pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya, selalu terlebih dahulu dilakukan upaya pencegahan pelanggaran, agar peserta Pemilu yang melakukan kampanye menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum pengawasan, kita titik beratkan pada upaya pencegahan seperti tidak melibatkan anak anak, tidak melakukan politik uang, tidak melibatkan ASN ,dan lain-lain sebagaimana larangan dalam kampanye pada pasal 280, UU 7 th 2017,” tegas Silva.
Silva juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye dengan tertib. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nantinya, tahapan kampanye selanjutnya akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online dan radio, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024. Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada kepada Bawaslu.
“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat agar segera ditindak,” pungkas Silva. (HS-06)