HALO TEGAL – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, bersama 8 mahasiswa didampingi oleh dosen pembimbing dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima, melakukan sosialisasi peraturan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah).
Sebanyak 10 satuan pendidikan di Kabupaten Tegal, turut dihadirkan dengan pendampingan dari M. Fatah, selaku Kabid SMP Dikbud Kabupaten Tegal, di Ruang Sasana Sabda Bhyangkara Polres Tegal,
“Dengan adanya peraturan ini setidaknya perkara tindak pidana pada anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya menjadi domain pada pihak kepolisian, Sekolah memiliki kewajiban mencegah terjadinya kekerasan pada lingkungan sekolah” kata Kapolres Tegal
“Langkah konkret dari Permendikbudristek ini adalah pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), yang mana satgas ini bertugas menangani kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah, dengan sasaran dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai SMA,” pungkasnya
Dosen pembimbing dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima, menambahkan pihaknya road show ini mendapatkan dukungan dari Kapolres.
“Bulliying akan menjadi cikal bakal tawuran dan harus di cegah, penanganan terhadap masalah yang ada pada anak memang berberda dengan langkah awal berupa mediasi untuk mengupayakan solusi yang terbaik saat ada anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (HS-08)