HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal tidak boleh kaya. Apabila ada yang hidupnya kaya, maka patut dicurigai. Darimana dan bagaimana cara ASN tersebut mendapatkan harta kekayaan.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (11/12/2023).
Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda Kendal Sugiono, pimpinan BUMN/BUMD, Camat, Lurah se-Kecamatan Kendal, Paguyuban Kepala Desa tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan, serta tokoh masyarakat dan agama di wilayah Kendal.
“ASN tidak boleh kaya. Kalau ada yang kaya, itu patut digarisbawahi dan patut dipertanyakan. Darimana mendapatkan hartanya dan bagaimana cara mendapatkannya,” tandas Windu Suko Basuki.
Usai acara, saat dimintai penjelasan terkait pernyataannya tersebut, Wabup Kendal menegaskan dirinya ingin mengajak untuk berfikir secara logika. Menurutnya, terlepas ASN tersebut kaya karena warisan yang cukup besar dari keluarganya, namun secara prinsip ASN tidak boleh kaya dan tidak bisa kaya.
“Bagaimana bisa kaya? Karena dengan gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai) itu habis untuk makan dalam satu bulan. Saya pernah bicara dengan ASN yang sudah mengabdi dinas selama 13 sampai 14 tahun, saya tanya berapa tabunganmu hari ini? Mereka katakan tidak punya, itu salah satu contoh. Artinya selama kerja hanya untuk makan saja. Kalaupun ada yang punya sepeda motor, itupun mengaku cicilan,” jelasnya.
“Nah hal-hal yang seperti itu, perlu kita evaluasi, apalagi sampai ada praktik jual-beli jabatan. Jadi camat sekian, jadi kabid sekian, itu naif sekali lah. Insya-Allah di periode ini, mudah-mudahan tidak terjadi. Kalau pribadi, Insya-Allah saya sendiri tidak akan melakukan hal itu,” tandas Wabup Kendal.
Untuk itu, di Hakordia 2023, ASN harus bersikap dan berperilaku mencerminkan integritas, moralitas, dan profesionalitas sebagai pelayan negara, dan jangan sampai memamerkan kekayaan di hadapan rakyat.
“Para ASN harus mampu menjaga sikap dan perilaku integritas, moralitas dan perilakunya, baik dirinya maupun keluarganya. Bukan sebaliknya, pamer kekayaan dengan gaya hidup yang berlebihan di luar kepantasan di hadapan rakyat,” tandas Wabup Kendal.
Sebelumnya, Sekda Kendal Sugiono dalam sambutannya mengatakan, tema Peringatan Hakordia 2023 yaitu “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Diharapkan dapat melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi publik untuk meningkatkan kesadaran dalam memberantas korupsi. Sehingga masyarakat dapat menjadi aktor utama dengan terus menumbuhkan inisiatif dan rasa kepemilikan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Tujuan utama kegiatan Peringatan Hakordia 2023, adalah untuk memberikan kesadaran akan bahaya dan dampak korupsi bagi masyarakat.
“Dengan memperingati Hakordia, Kabupaten Kendal turut mengambil peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Peringatan Hakordia juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik terkait kinerja dalam mendorong gerakan anti korupsi di Indonesia,” ujar Sekda Kendal.
Kemudian, dengan mengacu kepada tujuan tersebut, maka Peringatan Hakordia 2023 merupakan momentum yang sejalan dengan komitmen pemerintah yang terus ber ikhtiar mencegah dan memerangi korupsi.
“Sebagaimana yang kita tahu korupsi adalah kejahatan yang bersifat luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para oknum penyelenggara negara,” jelas Sekda Kendal.
Adapun dalam rangka ikhtiar dan upaya pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh oknum aparat penyelenggara negara dan pemangku kebijakan, Pemkab Kendal telah berusaha maksimal untuk melaksanakan beberapa program kegiatan mandatori yang wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP – KPK), program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM), Survei Penilaian Integritas (SPI), Laporan Gratifikasi ASN melalui aplikasi Siapgrak, pembentukan lintas sektoral Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli).
“Serta memfasilitasi aduan masyarakat melalui kanal pelaporan dan website resmi Pemerintah Kabupaten Kendal seperti Suara Warga, Whistle Blowing System atau WBS, SP4N Lapor dan juga melalui jejaring media sosial Instagram Lapor Kendal dan WhatsApp Dico Mendengar,” bebernya. (HS-06)