HALO SEMARANG – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan rekening bank kembali disidangkan di PN Semarang, Selasa (21/11/2023). Ketiga terdakwa itu adalah Danika Yusmansyah mantan karyawan outsorching BRI Cabang Pattimura Semarang.
Kemudian Yohannes Sugiyanto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.
Namun jalannya persidangan itu dua pengusaha gesek tunai tidak ditahan. Penahanan hanya dilakukan kepada mantan karyawan outsorching BRI Cabang Pattimura Semarang.
Pihak korban yakni Whina Whiniyati melalui penasihat hukumnya yaitu Walden Van Houten Sipahutar, SKom, SH, MH, melayangkan surat permohonan penahanan kepada dua pengusaha itu.
“Kami layangkan surat permohonan penahanan karena ada kekhawatiran jika terdakwa ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, sehingga merugikan lebih banyak orang,” kata pengacara dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH, yang beralamat di Erlangga Raya 41 B-C, Kelurahan Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (23/11/2023).
Walden menuturkan, saat ini satu orang yang buron telah tertangkap. Total keseluruhan pelaku penyalahgunaan rekening berjumlah empat orang.
“Nah dua orang pengusaha ini mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Sementara dua terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI ditahan. Ini ada apa?” ujarnya di PN Semarang.
Walden mengatakan dua mantan pegawai BRI, satu orang di antaranya ditahan di Lapas Kedungpane. Kemudian satu orang lagi yang baru tertangkap ditahan di Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Yang satu orang baru tertangkap dan dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Menurutnya pada perkara tersebut seharusnya para tersangka ditahan. Sebab keempat pelaku itu merupakan satu rangkaian kejahatan. “Seharusnya keempatnya ditahan, tidak ditangguhkan. Kami menduga ada sesuatu karena dua pengusaha ini ditangguhkan penahanannya,” jelasnya.
Ia mengatakan keempatnya dijerat dakwaan yang berbeda. Dua orang pengusaha dijerat UU ITE. Sementara dua pegawai bank itu dijerat UU ITE dan UU perbankan.
“Ya kami ada kesetaraan dalam penanganan hukum. Tidak ada yang dibedakan. Kalau ini mencerminkan tidak ada kesetaraan penanganan hukum,” pungkasnya.
Surat permohonan penahanan telah dilayangkan kepada Ketua PN Semarang dengan tembusan kepada Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Jawa Tengah.
“Kami berharap majelis hakim bisa berlaku adil dan tidak ada perlakuan khusus kepada para terdakwa. Sehingga benar-benar tercipta sistem peradilan yang bersih,” harapnya.(HS)