HALO SEMARANG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam rentang waktu 5 Juni 2023 hingga 21 September 2023, telah menerima 864 laporan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan dari semua laporan yang diterima, baik oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah, ada 1.014 tersangka yang diamankan, Polri berhasil menyelamatkan 2.710 korban.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.014 orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Ramadhan mengatakan penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ramadhan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran atau asisten rumah tangga sebanyak 525 kasus.
Lalu, menjadi anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.
Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Sementara itu dalam tulisan bertajuk “Bagi Polri, Laporan Warga Penting untuk Bongkar TPPO” yang dirilis pusiknas.polri.go.id, disebutkan bahwa human trafficking atau perdagangan orang adalah perbudakan modern dan hal itu melanggar hak asasi menusia (HAM).
Maka dari itu pencegahan dan penanganannya memerlukan langkah-langkah konkret dan komprehensif.
Setiap unsur negara wajib terlibat dalam penanganannya, termasuk kepolisian dan pemangku kepentingan. Masyarakat, dunia usaha, bahkan media pun wajib terlibat.
“Di Indonesia, laki-laki, perempuan, dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual,” demikian yang tertulis di laporan yang bertajuk Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan disusun International Organization for Migran (IOM) Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaaan.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan warga berisiko menjadi korban TPPO. Satu di antaranya memperbaiki perekonomian dan tingkat pendidikan yang rendah.
Penindakan terhadap pelaku TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Tersangka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp 600 juta. (HS-08)