in

Indonesia Bersama 16 Negara Lainnya Protes Pemberlakuan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Presiden Jokowi dan Ibu Negara, Iriana saat mengujungi hutan mangrove di Taman Hutan Raya I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/10/2021) lalu. (Foto : indonesia.go.id)

 

HALO SEMARANG – Sebanyak 17 negara sepemahaman (like-minded countries) menyampaikan Surat Bersama kedua, kepada para pemimpin Uni Eropa (UE). Surat tersebut berisi protes dan keprihatinan atas pemberlakuan UU Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa.

Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel, oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman yaitu Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika (07/09).

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, melalui kemlu.go.id, menyampaikan bahwa  surat bersama yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil itu, bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif, atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE, 29 Juni 2023.

Undang-undang ini, dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.

Surat Bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini.

Negara produsen mendorong para Pemimpin UE, untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak, dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas, dari UU Anti Deforestasi, yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas.

Surat Bersama tersebut, berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh UE dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Anti Deforestasi.

Beberapa di antaranya adalah lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka.

Selain itu menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis.

Mencegah dampak negatif UU Anti Deforestasi melalui penerapan panduan pelaksanaan yang menghargai praktek-praktek berkelanjutan (sustainable practices) yang telah ada pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas.

Menghindari disrupsi perdagangan dan beban admisnistrasi yang berlebihan terkait dengan persyaratan geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, dan prosedur kepabeanan.

Negara-negara penandatangan surat bersama, juga menyampaikan bahwa pendekatan “one-size-fits-all” yang diterapkan EU pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor dan akan mempunyai dampak negatif, seperti: peningkatan kemiskinan, pengalihan sumber daya, dan menghambat pencapaian SDGs.

Sebagai catatan, Indonesia, Malaysia, dan UE telah membentuk Joint Task Force on EUDR sebagai tindak lanjut Misi Bersama yang dilakukan Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30 – 31 Mei 2023 dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26 – 28 Juni 2023. (HS-08)

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Resmi PM Li Qiang di Istana Merdeka

Tenangkan Fans yang Risau