HALO SALATIGA – Kerja Keras Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis peralatan Base Transciefer Station (BTS).
AKP Arifin Suryani, seperti dirilis humas.polri.go.id, Jumat (11/8/2023) mengatakan pada 9 Agustus 2023 silam, pihaknya menerima laporan kasus pencurian BTS XL.
Saat itu pelapor, yakni Tri Cahyo N menyampaikan telah terjadi pencurian peralayan di tower BTS XL, di Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari saksi, diketahui pencurian terjadi pada 30 Maret 2023.
Satreskrim Polres Salatiga kemudian memburu pelaku dan kemudian menangkap pria berinisial S, umur 36 tahun, warga Banding Bringin, Kabupaten Semarang.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Suzuki Smash hitam No H-5748-MV, sebagai sarana melakukan kejahatan,” jelas AKP Arifin Suryani.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menyampaikan kronologis kejadiannya berawal pada Senin (20/3/ 2023) pukul 02.40 WIB, pelapor mendapati notifikasi alarm melalui aplikasi di handphonenya, terdapat keterangan Door Open aktif / menyala.
Pelapor yang merupakan petugas BTS itu, selanjutnya dihubungi oleh pihak kantor ( Help Desk ) kemudian sekitar pukul 02.45 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polsek Sidorejo, pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi BTS XL, di Blotongan Kecamatan Sidorejo, Kota Salaitga.
Saat itulah pelapor dan polisi mendapati kawat duri pagar terpotong atau rusak, posisi rak Rectifier terbuka dan handle pintu rusak.
Setelah dicek di dalam rak Rectifier, telah hilang berupa Modul ASIB 1 buah, Modul ABIA 1 buah, Modul ABIO buah, SFP sebanyak 7 buah, dengan kerugian sekitar Rp 8.500.000,” jelas IPTU Henri Widyoriani.
“Untuk saat ini pelaku telah berhasil diamankan (ditangkap) di daerah Ngawi Jawa Timur dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Henri Widyoriani.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 4 kali di Kota Salatiga dan 2 kali di Kabupaten Semarang.
Polisi juga mengembangkan kasus, termasuk menyelidiki orang lain yang turut bekerja sama melakukan pencurian.
Satreskrim Polres Salatiga, juga menemukan barang hasil kejahatan di dalam rumah salah satu pelaku inisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan, berupa berbagai macam alat BTS dan kabel-kabel yang merupakan hasil pencurian dari beberapa lokasi berbeda. (HS-08)