HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan sopir truk bernama Muhammad Rozikin (31) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut truk galian C/pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu, tiga orang meninggal dunia karena mengalami luka parah.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang. Sebelumnya, ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawataan dengan pengawasan kepolisian.
“Sudah (tersangka), sudah kami tahan,” ujar Yunaldi melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2023).
Menurutnya, sopir dump truk bernopol H-1891-DG tersebut dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi Jalan Prof Hamka, tepatnya di depan kantor Bank Mandiri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Truk bermuatan tanah itu meluncur tak terkendali di jalanan berkontur menurun, di lokasi kejadian truk kemudian oleng dan menimpa sebuah mobil Agya yang hendak menyebrang dari ruko Mandiri. Tiga orang yang ada di dalam mobil Agya ini dinyatakan meninggal dunia.(HS)