HALO GROBOGAN – Polda Jateng kembali mewanti-wanti warga, agar tak menggunakan listrik untuk membuat jebakan tikus.
Jebakan tikus semacam itu sangat berbahaya, karena justru dapat mencelakai manusia.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, seperti dirilis humas.polri.go.id, mengemukakah pemilik sawah atau pemasang jebakan listrik, juga dapat dikenai sanksi pidana, jika perbuatannya terbukti mengakibatkan orang lain celaka.
Keterangan Kombes Pol Iqbal Alqudusy itu, antara lain terkait meninggalnya Ilham Bayu Sugara (20), pemuda asal Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Korban ditemukan warga tergeletak di lahan sawah milik Subandi (61), warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (3/6/2023).
Polisi menduga korban tewas karena tersengat aliran listrik, yang dipasang oleh pemilik lahan sawah untuk jebakan tikus.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, polisi kemudian menetapkan pemilik lahan sawah sebagai tersangka.
Hal ini disebabkan kelalaiannya dalam pemasangan listrik untuk jebakan tikus di lahan sawahnya yang mengakibatkan korban meninggal.
Atas kejadian tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy turut berbela sungkawa atas meninggalnya korban.
Dirinya prihatin atas terulangnya kembali kejadian jebakan tikus yang mengakibatkan korban meninggal.
Dalam keterangan tertulisnya, Kabidhumas kembali mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik lahan persawahan untuk tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus.
Menurutnya, hal itu sangat membahayakan dan berpotensi mencelakai orang lain.
“Agar masyarakat bijak dan menggunakan listrik sebagai peruntukkannya, misal untuk pompa air mengaliri sawah. Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan nyawa manusia,” tuturnya.
Terkait informasi dari keluarga Subandi yang tidak terima atas penetapan status pemilik sawah sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Terkait informasi bahwa korban sebelumnya mengalami keributan saat gelaran acara wayang kulit di desa setempat, Kamis (1/6/2023) malam, Kabidhumas menyampaikan hal itu masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh Polres Grobogan.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas di antaranya hasil olah TKP, identifikasi korban, dan pemeriksaan saksi,” tandasnya. (HS-08)