in

Soroti Sistem Zonasi, Ketua Komisi D DPRD Kendal : Sekolah Favorit Itu Hak Semua Warga Negara

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahdud Sodiq.

HALO KENDAL – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun ke tahun selalu menjadi isu penting pada setiap menjelang tahun ajaran baru. Tetapi dalam pelaksanaannya masih saja menyisakan permasalahan-permasalahan yang muncul, salah satunya terkait sistem zonasi.

Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2018/2019 dan banyak diperbincangkan masyarakat luas serta menuai pro dan kontra, karena dinilai membatasi kemerdekaan siswa dengan nilai tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit.

Hal tersebut yang juga menjadi sorotan Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Pasalnya pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 tetap menggunakan sistem zonasi.

Menurutnya sistem zonasi dinilai tidak relevan, karena dari fakta di lapangan sistem zonasi tidak sepenuhnya mengakomodir peserta didik di sekitar sekolah.

“Karena saat ini juga malah banyak ditemukan orang yang memanipulasi data untuk memenuhi keinginan sekolah yang dituju. Artinya, meskipun sudah memakai sistem zonasi, tapi masih banyak celah untuk mendaftarkan sekolah yang dituju,” ujar Mahfud, Jumat (9/6/2023).

Politisi PKB Kendal tersebut menegaskan, hal yang terpenting saat ini bagaimana sistem pendidikan nasional serius dalam membenahi kurikulum merdeka yang saat telah diterapkan di sekolah.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah merancang kebijakan untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit. Karena pada dasarnya sekolah favorit dan bermutu adalah hak semua warga negara dengan tidak menciptakan kastanisasi. Sebagaimana dihapuskannya sekolah berstandar internasional (SBI) dulu,” tandasnya.

Untuk itu, Mahfud berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengevaluasi terkait sistem zonasi tersebut.

“Belajar itu menjadi hak anak. Karena ada salah satu kasus di Kendal, tempat tinggalnya itu tidak masuk di semua zonasi karena berada di tengah-tengah dan ini menjadi PR kita bersama. Saya harap pemerintah pusat melalui Kemendikbud untuk mengevaluasi betul sistem zonasi ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut Mahfud, pihaknya mengaku telah membantu menyelesaikan permasalahan salah seorang anak di daerah Kecamatan Gemuh yang tidak diterima di SMP zona satu maupun zona dua. Karena yang bersangkutan berdomisili di tengah-tengah lokasi kedua sekolah tersebut.

“Kebetulan dia itu tempat tinggalnya tidak masuk di SMP 1 maupun SMP 2. Jadi ditengah-tengah. Ya meskipun akhirnya anak tersebut tertolong. Tapi artinya sistem zonasi tersebut belum begitu sempurna menurut saya,” imbuhnya. (HS-06)

 

Fokus Taklukkan Rival Tersulit

Bantu Cegah Penyebaran LSD, Polres Jepara Kerahkan Bhabinkamtibmas Dampingi Dinas Peternakan