HALO KENDAL – Penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga honorer di Kabupaten Kendal terlambat dibanding daerah lainnya. Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengaku dirinya memang lupa dan tidak ada yang mengingatkan.
Hal tersebut disampaikan bupati kepada awak media, usai acara Penyerahan SK kepada 162 PPPK formasi kesehatan tahun 2023 di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (5/6/2023).
“Ya karena kalau ada tumpukan tanda tangan yang tebal-tebal biasanya, seperti misal tanda tangan kesepakatan kinerja gitu lho, sebenarnya kan nggak urgent. Karena kalau nggak urgent saya pinggirin dulu. Nah kalau sudah saya pinggirin, lupa saya balikin lagi. Lha itu nggak ada yang ngingetin saya, kadang-kadang gitu loh,” terang Dico.
Bupati juga mengaku mendapat pesan dari sosial media, kalau SK PPPK di Kendal belum keluar.
“Pak ini di daerah lain sudah diberikan SK, kenapa di Kendal belum. Itu pesan di medsos. Lah kenapa Kendal belum. Akhirnya saya tanya pak Wahyu (Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), dan pak Wahyu bilang itu sudah ada di meja bapak, yang banyak. Aduh kenapa nggak ngomong,” ungkapnya.
Hal-hal seperti itu, menurut Bupati, siapapun bisa memberikan masukan maupun saran kepadanya. Ia mengharapkan bawahannya maupun masyarakat tidak sungkan atau ewuh apalagi takut memberikan masukan dan saran kepadanya.
“Ya sebagai check and balance. Jadi siapapun dapat memberikan masukan dan saran. Jadi nggak ada lagi, ah gak berani ngomong sama bupati atau apalah, itu jangan. Harapannya kan kita bisa sama-sama menjalankan roda pemerintahan dengan maksimal,” tegasnya.
Bupati berharap, dengan diserahkannya SK kepada ASN PPPK khususnya di bidang kesehatan di Kendal, bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Dan tentunya ini adalah proses kita dalam memberikan kesejahteraan kepada tenaga kesehatan di Kabupaten Kendal. Semoga kinerjanya lebih baik lagi,” harap Dico.
Sementara Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan ada 162 SK ASN PPPK yang diserahkan, dengan variasi masa kerja.
“Ada yang di atas sepuluh tahun, ada yang kurang. Sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018, mekanisme pengangkatan harus melalui seleksi. Alhamdulillah, ini termasuk yang sudah lolos,” ujarnya. (HS-06).