in

Setelah Menanti 17 Tahun, Bambang Utomo Bersyukur Akhirnya Terima SK PPPK

162 tenaga kesehatan yang menerima SK ASN PPPK foto bersama Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (5/6/2023).

HALO KENDAL – Setelah mengabdi sejak tahun 2005 sebagai tenaga honorer di RSUD dr Soewondo Kendal, Bambang Utomo mengaku bersyukur telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama para tenaga kesehatan lainnya, Senin (5/6/2023).

“Ini yang dinanti teman-teman semua, khususnya teman-teman tenaga kesehatan yang pernah mengabdi atau tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal di RSUD, di pelayanan Puskesmas maupun di Dinas Kesehatan,” ujar perawat di RSUD Kendal tersebut kepada awak media.

Bambang juga mengaku untuk mendaftar menjadi ASN PPPK ada persyaratan sesuai Permentan RB, yaitu minimal pengalaman kerja selama tiga tahun.

“Alhamdulillah, seperti kami ini yang sudah mengabdi selama lebih dari 17 tahun di RSUD Kendal, hari ini diberi kesempatan menjadi ASN PPPK meski usia saya sekarang sudah menginjak 43 tahun,” ungkapnya.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, yang sudah melaksanakan seleksi ASN PPK secara transparan. Alhamdulillah, dalam seleksi, kami juga tidak dipungut biaya sepeserpun. Pyur murni tanpa biaya,” imbuh Bambang.

Menurutnya, setelah menerima SK pengangkatan, masih ada yang perlu diperjuangkan. Karena ASN PPPK ada beberapa kelemahan dibandingkan dengan ASN yang PNS. Salah satunya, masa kontrak ASN PPPK per lima tahun sekali, tidak sampai pensiun.

“Nah itu yang akan kita perjuangkan. Selain itu kita juga tidak punya jenjang karir maupun tunjangan kinerja, kita belum dapat, karena regulasinya belum ada. Inilah yang akan kita perjuangkan bersama-sama, untuk mendapatkan regulasi di pemerintah pusat,” imbuh Bambang.

Ditanya terkait penghasilan per bulan, diirnya mengaku menerima pembayaran atau upah utuh sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Alhamdulillah untuk penghasilan per bulan, take home pay sebesar UMK yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, ada 162 tenaga kesehatan yang menerima SK ASN PPPK hari ini.

Dijelaskan, selain tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kendal juga ada dari luar BLUD, yang sesuai dengan ketentuan berlaku serta lolos seleksi.

“Sesuai dengan PP 49 tahun 2018, masa kontrak PPPK adalah lima tahun. Jadi saat sudah lima tahun akan kita lakukan lagi evaluasi, kalau dia bagus kita pertahankan lagi. Ya kalau harapan dan yang mereka perjuangkan, (inginnya) selesai hingga masa pensiun nanti,” jelas Wahyu Hidayat. (HS-06)

 

SK Tenaga Honorer Jadi PPPK Terlambat, Bupati Kendal : Saya Lupa

Cegah Peredaran Narkoba, Satuan Resnarkoba Polres Grobogan Gandeng Tokoh Agama