HALO DEMAK – Setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, ketika mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pada penganugerahan Universal Health Coverage (UHC) / Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) Kabupaten Demak tahun 2023, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin (22/5/23).
Dalam kesempatan itu, Ema Rachmawati menyampaikan bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, telah dimulai sejak 2014.
Adanya BPJS kesehatan ini, dilandasi UUD 1945 Pasal 28 (H) ayat 1 yang mengamanatkan agar setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Esensi dari konstitusi ini, adalah kepastian layanan kesehatan bagi seluruh penduduk, bahkan termasuk WNA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia.
Kondisi di mana hampir seluruh penduduk terjamin dalam program jaminan kesehatan inilah yang disebut Universal Health Coverage (UHC).
Ema Rachmawati juga mengungkapkan, bahwa amanat untuk mencapai UHC, tertuang dalam RPJMN 2020-2024, yang telah menetapkan bahwa cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia, ditargetkan mencapai minimal 98 persen penduduk terlindungi dengan JKN pada 2024.
“Sampai 1 Desember 2022, Program JKN telah melindungi 32.866.446 jiwa dari total penduduk Jawa Tengah sebanyak 37.488.277 jiwa, atau sekitar 87,67 persen penduduk sudah terlindungi dengan JKN,” kata dia.
Menurut dia, angka ini akan terus meningkat dan dapat diraih dengan dukungan dari para bupati dan wali kota, pemangku kepentingan dari OPD terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan yang memberikan layanan, dan seluruh tokoh yang terlibat.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Kabupaten Demak, yang telah mewujudkan jaminan sosial bagi hampir seluruh penduduknya dengan capaian kepesertaan lebih dari 95 persen.
“Launching UHC merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan mimpi bangsa kita, bahwa setiap orang mendapatkan rasa aman dari risiko biaya akibat kebutuhan layanan kesehatan yang tidak mungkin diprediksi,” kata dia.
Kebutuhan layanan kesehatan, merupakan kebutuhan esensial yang dibutuhkan oleh SDM produktif.
“Coba dibayangkan, betapa mirisnya kalau ada kepala keluarga, yang menjadi ujung tombak perekonomian di keluarganya, bila jatuh sakit, tidak dapat bekerja, harus menanggung biaya, dan keluarganya tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan, biaya pelayanan kesehatan yang direalisasikan oleh BPJS Kesehatan di Jawa Tengah mencapai Rp 13,4 triliun pada tahun 2021 dan di tahun 2022 kurang lebih mencapai Rp 16,3 triliun.
Nilai itu didapatkan dari Rp 2,3 trliun pemanfaatan di tingkat primer dan Rp 14 triliun pemanfaatan di tingkat rujukan.
“Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan JKN bagi penduduk Jawa Tengah, telah menjadi kebutuhan pada saat ini,” kata dia.
Menurut dia, nominal tersebut adalah nilai rupiah, yang diselamatkan dari self spending (pembelanjaan diri) peserta, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Dari peserta, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, dengan prinsip gotong royong,” jelasnya.
Dirinya berharap agar dapat bergerak lebih lincah, berlari lebih kencang untuk meningkatkan dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN sebagai program strategis nasional yang terimplementasi di tingkat Kota dan Kabupaten. (HS-08).